RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto Doc.Tangkapan layar)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto Doc.Tangkapan layar)

Flobamor.com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Namun, Sahroni menyadari bahwa langkah ini tidak akan memuaskan semua pihak, terutama kelompok yang sejak awal berseberangan dengan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Peradi Profesional dan akademisi hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni.

BACA JUGA:  Pelukan Terakhir Ibu untuk Bayinya di Bawah Reruntuhan Gempa, Dua Anak Tewas Bersama Sang Ibu di Manggarai Timur

Sahroni menilai, ada kecenderungan di masyarakat bahwa bagi mereka yang tidak menyukai pemerintah, kebijakan apa pun yang diambil akan selalu dianggap salah.

Oleh karena itu, ia meminta para pakar dan ahli hukum membantu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui logika hukum yang benar.

BACA JUGA:  Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga

“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa aja salah. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, ‘Enggak, itu enggak bener. Udah matiin aja’,” tuturnya

Meskipun memprediksi akan ada riak protes setelah pengesahan, Sahroni menegaskan DPR tetap akan memenuhi janji pimpinan untuk mengetok undang-undang tersebut tepat waktu.

“Sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Barat Dalami Insiden Tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

Di sisi lain, Sahroni memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan undang-undang ini nantinya.

Ia menekankan bahwa RUU ini dibuat untuk memberantas koruptor, bukan untuk menciptakan kesewenang-wenangan.

“Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin,” pungkasnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!