Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, memberikan keterangan pers, Selasa (8/9/2026)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, memberikan keterangan pers, Selasa (8/9/2026)

Flobamor.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai Barat memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) siang.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi hingga ruang arsip KPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.

“Ruangan-ruangan yang digeledah itu meliputi ruang komisioner, kemudian sekretaris, bendahara, ruang administrasi, serta ruang arsip,” kata Ahega di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa (8/9).

BACA JUGA:  Danrem 161/Wirasakti Klarifikasi Kisruh Rekrutmen Casis TNI AD di NTT: Kami Transparan, Tak Ada yang Ditutup-Tutupi
Kantor KPU Manggarai Barat Digeledah Jaksa, Selasa (9/9/2026) Foto: Doc.ist

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan sekaligus menelusuri pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kejari Manggarai Barat meningkatkan status perkara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Ahega memastikan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan kini akan dipelajari dan dianalisis penyidik.

BACA JUGA:  Pengepul BBM Bersubsidi Marak di SPBU Lembor, Kapolsek: Catat dan Laporkan, Kami Tindak!

Ketika ditanya siapa pihak yang nantinya akan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp28 miliar tersebut?

Ahega mengatakan penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh untuk menentukan arah perkara dan kemungkinan tersangka.

“Tentu perlu dipelajari serta dianalisa lebih lanjut guna menentukan dugaannya mengarah ke siapa, atau menentukan tersangkanya siapa,” ujarnya.

Sebelum masuk tahap penyidikan, Kejari Manggarai Barat telah memeriksa puluhan orang dalam tahap penyelidikan. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, termasuk ketua KPU dan jajaran sekretariat KPU.

BACA JUGA:  Pacaran Berujung Pidana: Kisah Cinta Remaja SMK Sadar Wisata Ruteng Berakhir di Ruang Tahanan

Mereka pun berpeluang kembali diperiksa dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, jumlah pasti kerugian negara masih belum diketahui. Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dari total pagu hibah Rp28 miliar.

Meski belum mengungkap calon tersangka, kejaksaan memastikan penyidik telah menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Di tahap penyidikan tujuannya itu jelas. Kita mencari bukti-bukti pendukung untuk menentukan seorang tersangka atau beberapa orang tersangka,” ungkapnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!