Flobamor.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai Barat memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026) siang.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi hingga ruang arsip KPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.
“Ruangan-ruangan yang digeledah itu meliputi ruang komisioner, kemudian sekretaris, bendahara, ruang administrasi, serta ruang arsip,” kata Ahega di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa (8/9).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan sekaligus menelusuri pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejari Manggarai Barat meningkatkan status perkara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Ahega memastikan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan kini akan dipelajari dan dianalisis penyidik.
Ketika ditanya siapa pihak yang nantinya akan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp28 miliar tersebut?
Ahega mengatakan penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh untuk menentukan arah perkara dan kemungkinan tersangka.
“Tentu perlu dipelajari serta dianalisa lebih lanjut guna menentukan dugaannya mengarah ke siapa, atau menentukan tersangkanya siapa,” ujarnya.
Sebelum masuk tahap penyidikan, Kejari Manggarai Barat telah memeriksa puluhan orang dalam tahap penyelidikan. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, termasuk ketua KPU dan jajaran sekretariat KPU.
Mereka pun berpeluang kembali diperiksa dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, jumlah pasti kerugian negara masih belum diketahui. Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dari total pagu hibah Rp28 miliar.
Meski belum mengungkap calon tersangka, kejaksaan memastikan penyidik telah menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Di tahap penyidikan tujuannya itu jelas. Kita mencari bukti-bukti pendukung untuk menentukan seorang tersangka atau beberapa orang tersangka,” ungkapnya.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












