Flobamor.com – Seorang pengusaha asal Surabaya bernama Yogi Asmaranto diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Labuan Bajo, Maximus Roni, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Persoalan tersebut bermula dari tunggakan pembayaran sewa alat berat dan kendaraan operasional milik Maximus Roni yang hingga kini tak kunjung dilunasi.
Menurut penuturan Roni, Yogi sebelumnya menyewa dua unit excavator dan lima unit dump truck miliknya untuk keperluan proyek di Manggarai Barat. Total nilai sewa seluruh alat berat dan kendaraan tersebut mencapai Rp780 juta.
Namun, kata Roni, dari total kewajiban tersebut, Yogi baru membayar Rp225 juta, sehingga masih menyisakan utang sebesar Rp555 juta yang hingga kini belum diselesaikan.
Serahkan Dua Lembar Cek bodong.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan pada Mei 2022. Saat itu, Yogi bertemu dengan putra Roni, Dionisius K. Hendro Riccar, di Hotel Pavila Labuan Bajo untuk menyerahkan dua lembar cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto sebagai pembayaran sebagian utangnya.
Dua cek tersebut masing-masing bernomor:
• Cek Nomor IM139836 senilai Rp206 juta.
• Cek Nomor IM139837 senilai Rp180 juta.
Namun, saat hendak dicairkan di Bank Mandiri Labuan Bajo, kedua cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi atau tidak tersedia sesuai nominal yang tertera atau cek kosong.
Roni mengaku sangat terpukul setelah mengetahui cek yang diterimanya tidak memiliki dana.
“Saya sangat kecewa dengan sikap Yogi Asmaranto. Dia secara sengaja memberikan cek bodong kepada saya. Saya merasa telah ditipu,” ujar Roni dengan nada kesal.
Sulit Dihubungi, Janji Tak Pernah Ditepati
Setelah mengetahui cek tersebut tidak dapat dicairkan, Roni berulang kali berusaha menghubungi Yogi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, menurut Roni, berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil karena Yogi dinilai menghindar dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
Merasa dirugikan, pada Februari 2024, Roni kemudian melaporkan Yogi Asmaranto ke Polres Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal untuk diproses secara hukum.
Roni mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat melakukan pemanggilan terhadap Yogi untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya sudah lama melaporkan Yogi Asmaranto ke Polres Manggarai Barat melalui Unit Tindak Pidana Umum. Sampai sekarang saya belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan kasus ini,” kata Roni kepada Redaksi Flobamor.com, Rabu (22/7/2026)
Ia pun berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya agar ada kepastian hukum.
Janji Bayar Akhir Juni, Kembali Ingkar
Meski proses hukum telah berjalan, Roni mengaku masih beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada Yogi untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.
Pada 17 Juni 2026, Roni kembali menghubungi Yogi melalui pesan via WhatsApp untuk menanyakan kepastian pembayaran utangnya.
“Malam Yogi, kapan anda melakukan pembayaran ?,” tanya Roni
“Malam pak, perkiraan Minggu depan dana saya turun pak,”jawab Yogi.
Karena itu kata Roni, anda segera melakukan pembayaran saat ini, karena hari ini sudah tanggal 1 Juli 2026.
“Pasti pak, saat ini saya masih mengurus pencairan DP dari project pak, karena banyak sekali berkas-berkas yang harus di lengkapi,” ujar Yogi.
Mendengar jawaban itu, Roni pun percaya tanpa rasa curiga untuk dibohongi. Namun lagi lagi ternyata janji Yogi ternyata janji bohong.
Pada 1 Juli 2026, Roni kembali mengirim pesan kepada Yogi. Namun, Yogi kembali memberikan alasan bahwa dana proyeknya akan segera cair.
“Pagi pak Yogi, janjimu dalam bulan Juni untuk melakukan pembayaran ternyata hanya janji manis di bibirmu. Saya beri anda waktu 1X24 jam untuk melakukan pembayaran sejak chat ini diketik, terimakasih. Jika anda tidak melakukan pembayaran dalam waktu 1X24 jam maka jalur hukum yang saya akan tempuh,” ujar Roni dalam cuitan pesan WhatsApp kepada Yogi.
“Maaf pak, ini masih proses penarikan dana saya, waktu itu saya sudah bilang di akhir bulan atau di awal bulan,” jawab Yogi.
Namun hingga 22 Juli 2026, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Roni mengaku sudah kehilangan kepercayaan terhadap janji yang disampaikan Yogi Asmaranto.
Menurutnya, setiap kali ditagih, Yogi selalu memberikan alasan dan memberikan janji, tetapi tidak pernah membuktikannya dengan pembayaran.
“Saya sangat kecewa. Janjinya pembayaran dilakukan di awal Juli, tetapi sampai sekarang sudah tanggal 22 Juli belum juga ada realisasi. Janji tinggal janji,” ujar Roni dengan nada kesal.
Karena merasa terus dipermainkan, Roni menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kesabaran saya sudah habis. Saya akan menempuh jalur hukum agar Yogi mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bukannya Menjawab Konfirmasi Wartawan, Yogi Justru Meminta Roni Menghentikan Media Menghubunginya
Di tengah upaya Redaksi Flobamor.com meminta klarifikasi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut, Yogi Asmaranto tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Alih-alih memberikan penjelasan kepada media, Yogi justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada Maximus Roni agar media tidak lagi menghubunginya.
Dalam pesannya melalui via WhatsApp yang diterima Roni dikutip Redaksi Flobamor.com, pada Rabu siang (22/7/2026) Yogi menulis:
“Selamat pagi Pak, mohon supaya para media tidak menghubungi saya 🙏🙏🙏, karena sangat mengganggu proses kerja saya, Pak. Mohon dimaklumi, karena saya ini masih mengejar proses DP pekerjaan saya supaya saya bisa ada pembayaran ke Bapak. Saya masih ingat kewajiban ke Bapak.”
Pesan tersebut dinilai Roni tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan media, yakni mengenai kepastian pelunasan utang yang telah lama tertunda.
Menurut Roni, pernyataan tersebut kembali menunjukkan bahwa Yogi hanya menyampaikan janji tanpa memberikan kepastian waktu pembayaran.
“Yang saya butuhkan bukan lagi janji, tetapi realisasi pembayaran sesuai komitmen yang sudah berulang kali disampaikan,” ujar Roni.
Hingga berita ini diterbitkan, Yogi Asmaranto belum memberikan klarifikasi secara langsung kepada Redaksi Flobamora.com terkait polemik yang dialamatkan kepadanya. Redaksi Flobamor.com tetap membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












