Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengaduan kasus dugaan tindak pidana penipuan

Ilustrasi pengaduan kasus dugaan tindak pidana penipuan

Flobamor.com, – Pengusaha asal Labuan Bajo, Manggarai Barat, Maximus Roni, atau akrab disapa Roni mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera memanggil dan memeriksa pengusaha asal Surabaya, Yogi Asmaranto, terkait dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp386 juta.

Desakan tersebut disampaikan Roni karena hingga saat ini dirinya belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dilayangkan ke Polres Manggarai Barat sejak Februari 2024.

“Saya meminta Polres Manggarai Barat segera memanggil Yogi Asmaranto dan menuntaskan kasus ini. Jangan sampai laporan yang sudah saya buat berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” kata Roni kepada Flobamor.com, Senin (8/6/2026).

Kasus ini bermula dari kerja sama penyewaan dua unit excavator dan lima unit dump truck milik Roni yang digunakan Yogi untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Manggarai Barat. Nilai total sewa mencapai Rp780 juta, namun Yogi disebut baru membayar Rp225 juta sehingga masih memiliki tunggakan sebesar Rp555 juta.

BACA JUGA:  Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Menurut Roni, pada Mei 2022 Yogi sempat menyerahkan dua lembar cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto sebagai pembayaran sebagian utang. Masing-masing cek bernomor IM139836 senilai Rp206 juta dan IM139837 senilai Rp180 juta.

Namun saat diajukan untuk pencairan di Bank Mandiri Labuan Bajo, kedua cek tersebut ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan karena dana dalam rekening tidak mencukupi sesuai nominal yang tertera.

“Ketika hendak dicairkan, ternyata dananya tidak tersedia. Kedua cek itu kosong sehingga tidak bisa dicairkan,” ungkap Roni.

Merasa dirugikan, Roni mengaku tak pernah berhenti berupaya menghubungi Yogi Asmaranto untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, setiap kali dihubungi, Yogi disebut memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Sikap tersebut, menurut Roni, semakin memperkuat kekecewaannya karena hingga kini persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan agar menyelesaikan kewajibannya, tetapi tidak ada itikad baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Roni menilai tindakan Yogi Asmaranto memberikan cek kosong merupakan bentuk penipuan yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Flobamor.com kepada Yogi Asmaranto belum memperoleh tanggapan substantif. Saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, Yogi beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit dan meminta media ini berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika.

“Saya lagi sakit bang. Mohon untuk konfirmasi dengan kuasa hukum saya,” ujar Yogi singkat, dikonfirmasi Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Redaksi Flobamor.com menghubungi kuasa hukum Yogi, Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H

Saat dihubungi, Dwi Heri Mustika menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kliennya Yogi sebelum memberikan tanggapan resmi atau hak jawab atas pemberitaan yang telah diterbitkan pada 5 Juni 2026 berjudul “Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong”.

BACA JUGA:  Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah

Dwi Heri Mustika menyebut hak jawab resmi akan disampaikan setelah proses koordinasi dengan kliennya Yogi selesai dilakukan.

“Baik, nanti kita layangkan hak jawab ya bang, mohon waktu ya bang. Saya ketemu dulu sama pak yogi terkait pemberitaan diatas,” ujar Dwi melalui via pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).

“Ketemu pak yogi minggu depan bang. Barusan saya komunikasi via wa. Mungkin setelah ketemu pak yogi baru saya susun dan buat hak jawabnya,” tambah Dwi mengutip pernyataannya melalui via pesan WhatsApp yang diterima Redaksi Flobamor.com.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, IPDA Nikolaus Nikson Bunganaen, prihal perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Maximus Roni pada 20204 lalu terhadap Yogi Asmaranto.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi
Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47 WITA

Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:56 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!