Flobamor.com, – Pengusaha asal Labuan Bajo, Manggarai Barat, Maximus Roni, atau akrab disapa Roni mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera memanggil dan memeriksa pengusaha asal Surabaya, Yogi Asmaranto, terkait dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp386 juta.
Desakan tersebut disampaikan Roni karena hingga saat ini dirinya belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dilayangkan ke Polres Manggarai Barat sejak Februari 2024.
“Saya meminta Polres Manggarai Barat segera memanggil Yogi Asmaranto dan menuntaskan kasus ini. Jangan sampai laporan yang sudah saya buat berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” kata Roni kepada Flobamor.com, Senin (8/6/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama penyewaan dua unit excavator dan lima unit dump truck milik Roni yang digunakan Yogi untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Manggarai Barat. Nilai total sewa mencapai Rp780 juta, namun Yogi disebut baru membayar Rp225 juta sehingga masih memiliki tunggakan sebesar Rp555 juta.
Menurut Roni, pada Mei 2022 Yogi sempat menyerahkan dua lembar cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto sebagai pembayaran sebagian utang. Masing-masing cek bernomor IM139836 senilai Rp206 juta dan IM139837 senilai Rp180 juta.
Namun saat diajukan untuk pencairan di Bank Mandiri Labuan Bajo, kedua cek tersebut ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan karena dana dalam rekening tidak mencukupi sesuai nominal yang tertera.
“Ketika hendak dicairkan, ternyata dananya tidak tersedia. Kedua cek itu kosong sehingga tidak bisa dicairkan,” ungkap Roni.
Merasa dirugikan, Roni mengaku tak pernah berhenti berupaya menghubungi Yogi Asmaranto untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, setiap kali dihubungi, Yogi disebut memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Sikap tersebut, menurut Roni, semakin memperkuat kekecewaannya karena hingga kini persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan agar menyelesaikan kewajibannya, tetapi tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Roni menilai tindakan Yogi Asmaranto memberikan cek kosong merupakan bentuk penipuan yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Flobamor.com kepada Yogi Asmaranto belum memperoleh tanggapan substantif. Saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, Yogi beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit dan meminta media ini berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika.
“Saya lagi sakit bang. Mohon untuk konfirmasi dengan kuasa hukum saya,” ujar Yogi singkat, dikonfirmasi Jumat (5/6/2026).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Redaksi Flobamor.com menghubungi kuasa hukum Yogi, Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H
Saat dihubungi, Dwi Heri Mustika menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kliennya Yogi sebelum memberikan tanggapan resmi atau hak jawab atas pemberitaan yang telah diterbitkan pada 5 Juni 2026 berjudul “Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong”.
Dwi Heri Mustika menyebut hak jawab resmi akan disampaikan setelah proses koordinasi dengan kliennya Yogi selesai dilakukan.
“Baik, nanti kita layangkan hak jawab ya bang, mohon waktu ya bang. Saya ketemu dulu sama pak yogi terkait pemberitaan diatas,” ujar Dwi melalui via pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).
“Ketemu pak yogi minggu depan bang. Barusan saya komunikasi via wa. Mungkin setelah ketemu pak yogi baru saya susun dan buat hak jawabnya,” tambah Dwi mengutip pernyataannya melalui via pesan WhatsApp yang diterima Redaksi Flobamor.com.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, IPDA Nikolaus Nikson Bunganaen, prihal perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Maximus Roni pada 20204 lalu terhadap Yogi Asmaranto.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












