Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo menggeledah Kantor Dinas Sosial Wonosobo terkait kasus dugaan korupsi Bansos PKH, Kamis (6/8/2026) (Foto: Dok.isth)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo menggeledah Kantor Dinas Sosial Wonosobo terkait kasus dugaan korupsi Bansos PKH, Kamis (6/8/2026) (Foto: Dok.isth)

Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonosobo.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes. Ia menyebut, penggeledahan itu dilakukan Senin (3/8/2026).

“Tim Jaksa Penyidik yang terbagi menjadi 3 tim serentak melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yang berbeda, yaitu di kediaman seseorang yang berinisial MA, Y, dan di Kantor Dinas Sosial,” kata Dhedi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Agung menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran bansos PKH tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BACA JUGA:  Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat

“Kasus ini itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan atau PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera se-Kecamatan Kalikajar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Agung, ditemukan adanya penyimpangan dalam pendistribusian KKS. Sejumlah kartu ATM dan buku tabungan penerima manfaat justru dikuasai oleh pihak lain, bukan oleh KPM sebagaimana mestinya.

“Dalam pelaksanaannya di Kecamatan Kalikajar ditemukan fakta bahwa proses penyaluran bantuan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Menteri Sosial,” pintanya.

“Dari penyimpangan tersebut terdapat KPM yang menerima sebagian atau tidak menerima bantuan sosial PKH sama sekali oleh penerima bantuan tersebut,” lanjutnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah penerima manfaat, ada warga yang baru menerima atau menguasai KKS pada tahun 2026, padahal program PKH telah berjalan sejak 2018.

BACA JUGA:  Skandal Proyek Jalan Rp1,5 Miliar di Lembor Selatan: Pasokan Material Ilegal Diduga Dikendalikan Anggota DPRD Mabar

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Wonosobo telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik masih mendalami alat bukti dan akan menetapkan tersangka apabila telah diperoleh alat bukti yang cukup,” jelas Agung.

Ia juga menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap identitas maupun peran pihak yang diperiksa, termasuk terkait inisial MA dan Y yang sempat beredar di media sosial.

“Kami masih menghormati asas praduga tak bersalah. Motif dugaan tindak pidana tersebut juga masih menjadi bagian dari materi penyidikan,” katanya.

BACA JUGA:  Dandim Turun Tangan Selesaikan Polemik Upah Buruh Pekerjaan Proyek Fisik KDMP di Liang Sola, Kepala Tukang Minta Maaf

Agung mengungkapkan, saat penggeledahan, penyidik juga menemukan hampir 600 kartu ATM milik penerima manfaat yang belum didistribusikan.

“Tim penyidik menemukan hampir sekitar 600 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak didistribusikan kepada penerima manfaat, termasuk buku rekeningnya,” ujarnya.

Apakah ATM tersebut masih terdapat dana yang seharusnya diterima masyarakat atau tidak, ini masih perlu pendalaman bersama pihak perbankan,” lanjutnya.

Selain ATM dan buku tabungan, penyidik juga menemukan petunjuk adanya penggunaan mesin EDC dalam proses pencairan bantuan. Dugaan sementara, sebagian dana bantuan tidak diberikan seluruhnya kepada penerima manfaat.

“Proses pencairannya memang melalui sarana mesin EDC. Ini masih kami dalami karena barang bukti yang ditemukan cukup banyak,” ungkap Agung.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:06 WITA

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…

Berita Terbaru

error: Content is protected !!