Flobamor.com — Persoalan utang sewa alat berat yang menyeret nama pengusaha asal Surabaya, Yogi Asmaranto, kembali memanas.
Pengusaha asal Labuan Bajo, Maximus Roni, mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada Yogi untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, menurut Roni, sejumlah janji pembayaran yang disampaikan tak kunjung terealisasi.
Kini, setelah persoalan berlangsung cukup lama, Roni memastikan akan mendatangi Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (21/9/2026), untuk menempuh langkah hukum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan utang sewa alat berat Rp535 juta serta dua lembar cek palsu senilai total Rp386 juta yang tidak dapat dicairkan.
Roni mengisahkan, persoalan bermula saat Yogi menyewa dua unit excavator dan lima unit dump truck miliknya dengan total nilai sewa sekitar Rp780 juta.
Dari jumlah tersebut, Roni mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp245 juta, sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp535 juta.
Menurut Roni, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.
Dua Cek Rp386 Juta Tak Bisa Dicairkan
Persoalan semakin pelik setelah Yogi menyerahkan dua lembar cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto sebagai bagian dari pembayaran.
Kedua cek tersebut masing-masing bernilai Rp206 juta dan Rp180 juta, dengan total Rp386 juta.
Roni mengaku cek tersebut diserahkan pada Mei 2022 ketika Yogi bertemu dengan anaknya, Dionisius K. Hendro Riccar, di Hotel Pavila Labuan Bajo.
Namun, saat hendak dicairkan melalui Bank Mandiri Labuan Bajo, Roni mengatakan cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana yang tersedia tidak mencukupi.
Roni kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban Yogi. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi yang dilakukan tidak mendapatkan penyelesaian.
“Saya sangat kecewa dengan sikap Yogi Asmaranto. Dia secara sengaja menipu saya dengan memberikan cek yang tidak bisa dicairkan,” ujar Roni kepada Flobamor.com, Sabtu (19/9/2026).
Roni mengaku persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada Februari 2024.
Ia mengatakan Yogi juga pernah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini Roni mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Saya sudah melaporkan Yogi Asmaranto ke Polres Manggarai Barat melalui bidang Tindak Pidana Umum. Tapi sampai sekarang belum jelas bagaimana perkembangan kasusnya,” katanya.
Berkali-kali Janji Bayar
Roni mengatakan dirinya masih memberikan kesempatan kepada Yogi hingga 2026.
Dalam komunikasi pada 17 Juni 2026, Yogi disebut menjanjikan pembayaran setelah dana proyek yang dikerjakannya cair.
Namun, memasuki awal Juli, pembayaran belum diterima. Saat kembali ditagih, Yogi disebut menyampaikan masih mengurus pencairan uang muka proyek.
Roni kemudian memberikan batas waktu 1 x 24 jam. Namun, menurut Roni, pembayaran kembali tidak terealisasi.
Janji pembayaran kembali muncul untuk tanggal 17–18 Agustus 2026. Tetapi, hingga batas waktu tersebut, uang yang dijanjikan belum juga diterima.
Di tengah penagihan yang terus dilakukan, Roni mengatakan Yogi akhirnya melakukan pembayaran Rp20 juta pada September 2026.
Dengan pembayaran tersebut, total uang yang telah diterima Roni sebesar Rp245 juta, dari total kewajiban sewa alat berat Rp780 juta. Artinya, masih tersisa Rp535 juta.
“Jujur saja, saya sangat kesal. Dia hanya bayar Rp20 juta, sementara utang saya masih tersisa Rp535 juta,” ujar Roni.
Roni menegaskan, dirinya kini tidak ingin lagi hanya menunggu janji pembayaran.
“Sudah terlalu lama. Saya sudah memberikan banyak kesempatan dan waktu. Sekarang saya serahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga Jumat malam, Yogi kembali janji untuk membayar
“Malam pak,mohon kasih waktu ya, ini saya masih urus tagihan saya yang terlambat 🙏🙏🙏
Minggu depan ya pak, saya ada cicilan 🙏🙏 🙏,”demikian janji Yogi dikutip dari percakapan Roni dan Yogi, Jumat (18/9/2026) malam.
Roni memastikan akan mendatangi Mako Polres Manggarai Barat pada Senin (21/9/2026) untuk menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut.
Ia berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap laporan dan dugaan persoalan cek yang tidak dapat dicairkan serta kewajiban pembayaran sewa alat berat tersebut.
Sementara itu, Flobamor.com telah berupaya menghubungi Yogi Asmaranto untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan dan panggilan telepon belum mendapatkan respons.
Flobamor.com tetap membuka ruang bagi Yogi Asmaranto untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












