Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias.(Dok.istimewa)

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias.(Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri, termasuk sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan tersebut disampaikan Agustinus Gias guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan pemerintah dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.

“Saya meminta seluruh kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku, baik Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, surat edaran Dirjen PAUD Dikdasmen, surat edaran KPK, maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Agustinus saat ditemui wartawan, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA:  Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Menurutnya, seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk biaya pendaftaran dan administrasi lainnya di sekolah negeri maupun sekolah swasta penerima BOS, telah dialokasikan melalui dana BOS sehingga tidak boleh dibebankan kepada orang tua atau wali murid.

“Seluruh biaya pendaftaran dan administrasi lainnya yang berhubungan dengan SPMB bagi sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOS dialokasikan dari dana BOS. Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Selain melarang pungutan biaya pendaftaran, Dinas PKO Manggarai Barat juga menegaskan sejumlah larangan lain yang wajib dipatuhi pihak sekolah selama pelaksanaan SPMB. Sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait penerimaan siswa baru.

BACA JUGA:  Terpilih Secara Demokratis, Pancratius Rosaryanto Angki Pimpin IMAPEL Kupang Periode 2025-2026

Sekolah negeri juga dilarang mengadakan maupun memfasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah yang dapat membebani orang tua siswa. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menambah jumlah peserta didik maupun rombongan belajar (rombel) melebihi kapasitas daya tampung yang telah ditetapkan.

Agustinus menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:  Bupati Edi Endi  Lantik 15 Pejabat Eselon II, Tekankan Persatuan dan Percepatan Digitalisasi Birokrasi

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya SPMB. Jika ditemukan adanya dugaan pungli atau pelanggaran aturan selama proses penerimaan siswa baru, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas PKO Manggarai Barat.

“Kalau ditemukan adanya indikasi pungli saat pendaftaran, mohon segera dilaporkan ke Dinas setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dinas PKO Manggarai Barat berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya pendaftaran

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!