Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias.(Dok.istimewa)

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias.(Dok.istimewa)

Flobamor.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri, termasuk sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan tersebut disampaikan Agustinus Gias guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan pemerintah dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.

“Saya meminta seluruh kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku, baik Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, surat edaran Dirjen PAUD Dikdasmen, surat edaran KPK, maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Agustinus saat ditemui wartawan, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA:  Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Menurutnya, seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk biaya pendaftaran dan administrasi lainnya di sekolah negeri maupun sekolah swasta penerima BOS, telah dialokasikan melalui dana BOS sehingga tidak boleh dibebankan kepada orang tua atau wali murid.

“Seluruh biaya pendaftaran dan administrasi lainnya yang berhubungan dengan SPMB bagi sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOS dialokasikan dari dana BOS. Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Selain melarang pungutan biaya pendaftaran, Dinas PKO Manggarai Barat juga menegaskan sejumlah larangan lain yang wajib dipatuhi pihak sekolah selama pelaksanaan SPMB. Sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait penerimaan siswa baru.

BACA JUGA:  PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Sekolah negeri juga dilarang mengadakan maupun memfasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah yang dapat membebani orang tua siswa. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menambah jumlah peserta didik maupun rombongan belajar (rombel) melebihi kapasitas daya tampung yang telah ditetapkan.

Agustinus menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:  Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya SPMB. Jika ditemukan adanya dugaan pungli atau pelanggaran aturan selama proses penerimaan siswa baru, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas PKO Manggarai Barat.

“Kalau ditemukan adanya indikasi pungli saat pendaftaran, mohon segera dilaporkan ke Dinas setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dinas PKO Manggarai Barat berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya pendaftaran

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah
KSP Tegaskan Program Revitalisasi Sekolah Dikelola Satuan Pendidikan, Bukan Pemda
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 September 2026 - 12:59 WITA

Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WITA

Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

Foto: Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan APBN KiTA di Kementerian Keuangan di Jakarta, 18 September 2026.

BERITA TERKINI

Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:59 WITA

error: Content is protected !!