Flobamor.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri, termasuk sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan tersebut disampaikan Agustinus Gias guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan pemerintah dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.
“Saya meminta seluruh kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku, baik Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, surat edaran Dirjen PAUD Dikdasmen, surat edaran KPK, maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Agustinus saat ditemui wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk biaya pendaftaran dan administrasi lainnya di sekolah negeri maupun sekolah swasta penerima BOS, telah dialokasikan melalui dana BOS sehingga tidak boleh dibebankan kepada orang tua atau wali murid.
“Seluruh biaya pendaftaran dan administrasi lainnya yang berhubungan dengan SPMB bagi sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOS dialokasikan dari dana BOS. Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada orang tua atau wali murid,” tegasnya.
Selain melarang pungutan biaya pendaftaran, Dinas PKO Manggarai Barat juga menegaskan sejumlah larangan lain yang wajib dipatuhi pihak sekolah selama pelaksanaan SPMB. Sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait penerimaan siswa baru.
Sekolah negeri juga dilarang mengadakan maupun memfasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah yang dapat membebani orang tua siswa. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menambah jumlah peserta didik maupun rombongan belajar (rombel) melebihi kapasitas daya tampung yang telah ditetapkan.
Agustinus menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya SPMB. Jika ditemukan adanya dugaan pungli atau pelanggaran aturan selama proses penerimaan siswa baru, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas PKO Manggarai Barat.
“Kalau ditemukan adanya indikasi pungli saat pendaftaran, mohon segera dilaporkan ke Dinas setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dinas PKO Manggarai Barat berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya pendaftaran
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












