Gagal Penerbangan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, WNA di Labuan Bajo Perpanjang Izin Tinggal

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Aktivitas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kembali meletus pada 17 Juni 2025, berdampak luas, termasuk pada sektor keimigrasian di Labuan Bajo. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mencatat lonjakan signifikan permohonan perpanjangan izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) dalam dua hari terakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, mengungkapkan bahwa lonjakan permohonan terutama datang dari pemegang Visa on Arrival (VoA) yang tak dapat meninggalkan Indonesia akibat pembatalan dan gangguan jadwal penerbangan imbas dari sebaran abu vulkanik.

“Kenaikan permohonan mencapai 100 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya. Banyak WNA yang tak bisa terbang sesuai jadwal karena penerbangan dari dan ke NTT terganggu akibat erupsi,” jelas Charles saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA:  Tak Manusiawi! Kepsek SDN Bea Lenda Tahan SKL Siswa Gegara Tak Ikut Piknik

Penerbangan Terganggu, WNA Terjebak di Labuan Bajo

Gunung Lewotobi Laki-laki yang terletak di Flores Timur kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik, yang memicu otoritas penerbangan untuk menunda atau membatalkan sejumlah rute, termasuk di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, salah satu pintu utama wisatawan internasional ke kawasan timur Indonesia.

Situasi ini membuat banyak WNA tidak bisa kembali ke negara asal sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan. Mereka yang berada di wilayah Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, akhirnya terpaksa mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Respon Cepat Imigrasi: Humanis tapi Tegas

Charles menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif guna menghindari penumpukan layanan dan memastikan bahwa proses pengurusan izin tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami memahami situasi force majeure yang dihadapi para WNA. Dalam kondisi darurat seperti ini, kami tetap memberikan layanan secara optimal dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, namun tetap dalam koridor hukum keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Menangkap Dua Eksekutor Curanmor dan Penadah

Sebagai bentuk respon cepat, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga telah meningkatkan kapasitas front office, menambah personel pelayanan, serta membuka saluran komunikasi daring dan luring untuk menjawab kebutuhan informasi dari para WNA terdampak.

Berlandaskan Aturan: Ada Payung Hukumnya

Kebijakan ini, kata Charles, dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penanganan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

“Surat edaran ini memberikan dasar hukum bagi kami untuk bertindak adaptif. Intinya, negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang terdampak bencana alam seperti ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Skandal Proyek Jalan Rp1,5 Miliar di Lembor Selatan: Pasokan Material Ilegal Diduga Dikendalikan Anggota DPRD Mabar

Instruksi yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh kantor imigrasi di wilayah terdampak, dengan penekanan pada layanan yang responsif dan berbasis perlindungan hukum terhadap para pemohon izin tinggal.

Imbauan untuk WNA: Segera Urus Izin Sebelum Masa Berlaku Habis

Meskipun aktivitas penerbangan kini mulai berangsur normal, Charles mengingatkan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan, terutama karena aktivitas vulkanik bisa kembali meningkat sewaktu-waktu.

“Kami mengimbau seluruh WNA yang masa izin tinggalnya hampir habis agar segera menghubungi petugas Imigrasi, baik secara langsung maupun melalui layanan online. Jangan menunggu hingga overstay karena akan ada sanksi hukum,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa semua layanan dilakukan tanpa pungutan liar dan diawasi langsung oleh pimpinan Imigrasi agar proses tetap bersih dan profesional.

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!