Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhamad Arif Nuryanto dan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025)
Jakarta, Flobamor.com- Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya terdiri dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu malam (12/4/2025).
“Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara mendalam setidaknya terhadap 12 orang dan terhadap 12 orang tersebut oleh penyidik berketetapan. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, keempat tersangka yakni WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, uang suap tersebut diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
“Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG,” ujar Qohar, dikutip dari Kompas86.com, Minggu (13/4/2025).
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga berkaitan dengan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Qohar, barang bukti dugaan suap diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya rumah tinggal dan kendaraan milik WG dan AR. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, serta empat unit mobil pelbagai merek.
Menurut penyidik, aliran dana suap senilai Rp 60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG dengan maksud mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan onslag van rechtvervolging.
“Dan terkait dengan putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging,” pintanya.
Dalam kasus ini, Qohar menjelaskan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.












