Pria di NTT Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak Tirinya Sendiri

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dan KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda Musthafa Isya Fadlia, saat konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Cibal pada Rabu, 30 April 2025

Manggarai, Flobamor.com- Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang pria berinisial MN (37) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Korban dalam kasus ini merupakan anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial YING (16).

Kasus ini menambah daftar keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, mengatakan pelaku berinisial MN (37), terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, Mendagri Siapkan Rencana Prioritas Penanganan Korban

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kompol Mei Charles.

Wakapolres mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Ketika terbangun, korban mendapati dirinya sudah berada di kamar pelaku dalam kondisi tanpa busana. Berdasarkan kesaksian korban, pelaku telah melucuti pakaiannya saat dirinya tidak sadarkan diri.

Ketika korban mencoba berteriak, pelaku justru menamparnya. Korban sempat membalas tamparan tersebut, membuat pelaku melarikan diri. Setelah itu, korban kembali ke kamar neneknya, Rofina Lidus.

Namun tak lama berselang, tersangka kembali mendatangi korban dan mengancam agar ia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan, ketika korban menyatakan ingin melapor ke pihak berwajib, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan serupa terhadap adik korban.

BACA JUGA:  Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Ketakutan membuat korban memilih bungkam selama beberapa waktu.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu malam, 12 Februari 2025 pukul 21.00 WITA oleh korban dan neneknya, dengan didampingi oleh Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, dan Donatus Patut sebagai saksi.

KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara 15 tahun,” kata Ipda Musthafa.

Berita Terkait

Tujuh Korban Gempa Flores di Manggarai Timur Dievakuasi Menggunakan Helikopter
Tiga Warga Manggarai Timur Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas, Satu Korban Anak Berusia 5 Tahun
Kapolri Tinjau Langsung Korban Pascagempa di Manggarai dan Manggarai Timur
Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Bersama Koramil Lembor Turun Langsung Salurkan Bantuan Kepada Korban Pascagempa
Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang
Plt Bupati Pati Salah Baca Pancasila saat Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI
BMKG Catat 2.403 Kali Gempa Susulan Guncang Flores hingga 18 Agustus
Mendagri Serukan Gubernur Se-Indonesia Beri Bantuan ke Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:40 WITA

Tujuh Korban Gempa Flores di Manggarai Timur Dievakuasi Menggunakan Helikopter

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:45 WITA

Tiga Warga Manggarai Timur Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas, Satu Korban Anak Berusia 5 Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Kapolri Tinjau Langsung Korban Pascagempa di Manggarai dan Manggarai Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Bersama Koramil Lembor Turun Langsung Salurkan Bantuan Kepada Korban Pascagempa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:42 WITA

Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!