Pria di NTT Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak Tirinya Sendiri

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dan KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda Musthafa Isya Fadlia, saat konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Cibal pada Rabu, 30 April 2025

Manggarai, Flobamor.com- Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang pria berinisial MN (37) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Korban dalam kasus ini merupakan anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial YING (16).

Kasus ini menambah daftar keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, mengatakan pelaku berinisial MN (37), terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kompol Mei Charles.

Wakapolres mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana

Ketika terbangun, korban mendapati dirinya sudah berada di kamar pelaku dalam kondisi tanpa busana. Berdasarkan kesaksian korban, pelaku telah melucuti pakaiannya saat dirinya tidak sadarkan diri.

Ketika korban mencoba berteriak, pelaku justru menamparnya. Korban sempat membalas tamparan tersebut, membuat pelaku melarikan diri. Setelah itu, korban kembali ke kamar neneknya, Rofina Lidus.

Namun tak lama berselang, tersangka kembali mendatangi korban dan mengancam agar ia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan, ketika korban menyatakan ingin melapor ke pihak berwajib, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan serupa terhadap adik korban.

BACA JUGA:  Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT

Ketakutan membuat korban memilih bungkam selama beberapa waktu.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu malam, 12 Februari 2025 pukul 21.00 WITA oleh korban dan neneknya, dengan didampingi oleh Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, dan Donatus Patut sebagai saksi.

KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara 15 tahun,” kata Ipda Musthafa.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!