Flobamor.com, Kupang – Kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sekitar 9.000 PPPK di NTT tidak akan dirumahkan pada 2027.
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTT yang digelar secara daring, Sabtu (9/5/2026).
Sebelumnya, nasib ribuan PPPK ini sempat diliputi ketidakpastian akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, Restuardy menegaskan pemerintah telah mengambil langkah relaksasi.
“Batas belanja pegawai tetap 30 persen, tetapi penerapannya belum diberlakukan pada 2027. Ini sudah disepakati oleh Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB,” jelasnya.
Menurutnya, beban anggaran daerah tidak langsung dipaksa menyesuaikan aturan tersebut pada 2027, sehingga keberadaan PPPK tetap aman.
Di sisi lain, Kemendagri juga mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat struktur ekonomi daerah guna menopang kemampuan fiskal ke depan. Investasi, potensi unggulan daerah, serta pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif dinilai menjadi kunci.
“APBD NTT sudah cukup produktif dibanding sejumlah daerah lain. Tinggal diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM dan sektor unggulan,” jelas Restu.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, menyambut baik kepastian tersebut. Ia mengakui polemik PPPK sempat memicu kekhawatiran besar, terutama bagi sekitar 9.000 pegawai dari total 13.000 yang telah diangkat.
“Kita sempat ribut soal ini, tapi patut disyukuri karena NTT berhasil mendorong perhatian pemerintah pusat. Sekarang sudah ada kepastian relaksasi,” ujarnya.
Meski demikian, Emi menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan multitafsir.
“Kita butuh aturan tertulis, bukan sekadar pernyataan. Harus ada regulasi yang mengikat,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena juga telah memastikan PPPK tidak akan dirumahkan. Ia menyebut kepastian ini merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemprov NTT dan pemerintah pusat.
“Ini kabar baik. Kemendagri dan Kepala BKN sudah menyampaikan hal yang sama, PPPK tetap aman,” ujarnya.
Meski demikian, Laka Lena mengingatkan bahwa ke depan pemerintah daerah tetap harus bersiap menghadapi beban belanja pegawai, termasuk PPPK, secara mandiri.
Dengan adanya relaksasi ini, ribuan PPPK di NTT untuk sementara bisa bernapas lega. Namun, tantangan fiskal tetap menanti, dan menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan produktif dalam mengelola anggaran.
Penulis : Redaksi
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












