Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang – Kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sekitar 9.000 PPPK di NTT tidak akan dirumahkan pada 2027.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTT yang digelar secara daring, Sabtu (9/5/2026).

Sebelumnya, nasib ribuan PPPK ini sempat diliputi ketidakpastian akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

Namun, Restuardy menegaskan pemerintah telah mengambil langkah relaksasi.

“Batas belanja pegawai tetap 30 persen, tetapi penerapannya belum diberlakukan pada 2027. Ini sudah disepakati oleh Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB,” jelasnya.

Menurutnya, beban anggaran daerah tidak langsung dipaksa menyesuaikan aturan tersebut pada 2027, sehingga keberadaan PPPK tetap aman.

Di sisi lain, Kemendagri juga mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat struktur ekonomi daerah guna menopang kemampuan fiskal ke depan. Investasi, potensi unggulan daerah, serta pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif dinilai menjadi kunci.

“APBD NTT sudah cukup produktif dibanding sejumlah daerah lain. Tinggal diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM dan sektor unggulan,” jelas Restu.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, menyambut baik kepastian tersebut. Ia mengakui polemik PPPK sempat memicu kekhawatiran besar, terutama bagi sekitar 9.000 pegawai dari total 13.000 yang telah diangkat.

“Kita sempat ribut soal ini, tapi patut disyukuri karena NTT berhasil mendorong perhatian pemerintah pusat. Sekarang sudah ada kepastian relaksasi,” ujarnya.

Meski demikian, Emi menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan multitafsir.

“Kita butuh aturan tertulis, bukan sekadar pernyataan. Harus ada regulasi yang mengikat,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena juga telah memastikan PPPK tidak akan dirumahkan. Ia menyebut kepastian ini merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemprov NTT dan pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib 9 Ribu PPPK, Ketua DPD Gerindra NTT Esthon Foenay Temui Gubernur Laka Lena

“Ini kabar baik. Kemendagri dan Kepala BKN sudah menyampaikan hal yang sama, PPPK tetap aman,” ujarnya.

Meski demikian, Laka Lena mengingatkan bahwa ke depan pemerintah daerah tetap harus bersiap menghadapi beban belanja pegawai, termasuk PPPK, secara mandiri.

Dengan adanya relaksasi ini, ribuan PPPK di NTT untuk sementara bisa bernapas lega. Namun, tantangan fiskal tetap menanti, dan menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan produktif dalam mengelola anggaran.

Penulis : Redaksi 

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu
Bupati Edi Endi  Lantik 15 Pejabat Eselon II, Tekankan Persatuan dan Percepatan Digitalisasi Birokrasi
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
Fantastis! Segini Besaran Dana Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti
Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:16 WITA

Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:24 WITA

Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:34 WITA

Bupati Edi Endi  Lantik 15 Pejabat Eselon II, Tekankan Persatuan dan Percepatan Digitalisasi Birokrasi

Berita Terbaru

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

Tim Kejaksaan Negeri TTU saat berada di kantor Perumda Tirta Cendana, Kamis 07 Mei 2026 (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:16 WITA

error: Content is protected !!