Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berhasil meringkus pria berinisial MR (28), pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di kawasan wisata Pantai Pede dan Pantai Pade, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku ditangkap usai aksi kejar-kejaran dramatis dengan polisi di tengah proyek jalan nasional Labuan Bajo, Selasa (3/6/2025).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pelaku merupakan warga asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan yang sudah berada di Labuan Bajo untuk beberapa waktu dan diduga telah mengincar kendaraan pengunjung kawasan wisata yang lengah meninggalkan barang berharga di dalam mobil.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan material khusus untuk memecahkan kaca mobil yang parkir tanpa pengawasan,” kata AKP Lufthi, Rabu (4/6/2025).

BACA JUGA:  Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif

Kejadian Terjadi Saat Mobil Ditinggal 40 Menit

Korban berinisial WP (35) menjadi salah satu sasaran MR saat memarkir mobil di pelataran Carpenter Cafe & Roastery, kawasan Pantai Pade. Saat kembali setelah sekitar 40 menit, korban mendapati kaca jendela kiri mobil sudah pecah dan sejumlah barang berharga raib, termasuk sebuah laptop dan dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Ini bukan aksi tunggal. Dua hari sebelumnya juga terjadi pencurian serupa di kawasan Pantai Pede, namun korban saat itu memilih tidak melapor,” terang Lufthi.

Aksi Pelaku Terendus Polisi

Penangkapan MR dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Propam Polres Manggarai Barat. Polisi berhasil melacak pergerakan pelaku yang diduga hendak melancarkan aksi serupa terhadap nasabah bank di Labuan Bajo.

BACA JUGA:  Gadis Cilik Penyandang Disabilitas Asal Rahong Terima Bantuan Kursi Roda dari Kemenkes

“Saat pelaku menyadari sedang diikuti, dia langsung kabur menggunakan motor rental, mengarah ke jalur pantura menuju Desa Tanjung Boleng,” kata Lufthi.

Dalam upaya melarikan diri, MR sempat berputar arah melalui proyek pembangunan jalan nasional dari arah Menjerite. Ia berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil proyek. Namun, upayanya gagal.

Ditangkap Setelah Upaya Kabur Gagal

MR akhirnya diringkus oleh tim gabungan di Jalan Wae Waso, setelah polisi berhasil memblokade jalur keluar. Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

Satu unit motor rental, Laptop milik korban, pecahan kaca mobil, peralatan pemecah kaca mobil dan sejumlah dokumen penting.

Terancam 7 Tahun Penjara

Kini MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terlebih saat memarkir kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan,” imbau AKP Lufthi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan serupa di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana
Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum
Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:50 WITA

Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!