Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Polres Manggarai Barat (foto ist)

Gedung Polres Manggarai Barat (foto ist)

Labuan Bajo, Flobamor.com — Kasus dugaan penganiayaan berat disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Labuan Bajo kembali menyita perhatian publik. Keluarga korban mendesak Polres Manggarai Barat agar segera menetapkan terlapor berinisial N (Ninong) sebagai tersangka.

Korban berinisial MAT atau L (26) secara resmi telah melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (19/1/2026) lalu. Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya.

Insiden kekerasan itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo.

Menurut keterangan korban, terlapor N datang ke rumahnya dalam kondisi emosi. Niat korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan justru berujung pada cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan disertai ancaman pembunuhan.

BACA JUGA:  Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng

“Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul, dan telinga saya berdengung, dan saya ditendang di bagian perut,” ungkap korban dengan suara bergetar.

“Saya juga diancam akan dibunuh oleh N (terlapor),” tambahnya.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku menerima kekerasan verbal. Terlapor diduga melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan, seperti anjing, pelacur, penipu, pencuri, hingga binatang, di hadapan ibu korban.

Saksi Mata Ungkap Kekerasan Terjadi di Depan Keluarga

Peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh Indah (26), ipar korban, yang membeberkan secara rinci kronologi kejadian.

Indah mengaku awalnya tidak mengetahui kedatangan terlapor karena sedang berada di kamar mandi.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

“Awalnya saya tidak tahu kalau N datang dan ribut dengan L, karena saya lagi di kamar mandi. Saya pikir mereka cuma bicara biasa, tapi tidak dengar jelas karena air masih menyala,” tutur Indah kepada Flobamor.com, Sabtu (24/1/2026).
Situasi berubah ketika ibu korban tiba-tiba berteriak meminta pertolongan.

“Habis itu mama langsung teriak panggil saya minta tolong. Saya kaget dan langsung keluar. Waktu saya keluar, saya lihat N dan L sudah adu mulut,” lanjutnya.

Melihat pertengkaran semakin memanas, Indah mencoba melerai. Namun upaya tersebut justru memicu aksi kekerasan yang lebih brutal.

“Saya tarik L sambil bilang cukup-cukup. Tapi saat saya tarik L, N langsung pukul L di bagian pelipis dan tendang perutnya pakai lutut. L langsung tunduk karena kesakitan,” ungkap Indah.

Tak berhenti pada penganiayaan, terlapor juga diduga mengucapkan ancaman pembunuhan sebelum meninggalkan rumah korban.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

“Dia ancam, bilang: ‘Tunggu habis 40 malam saya punya anak. Kau lihat saya bunuh kau, saya cincang kau’,” ujar Indah menirukan ucapan terlapor.

Ancaman tersebut disampaikan terlapor sambil pergi meninggalkan lokasi kejadian, meninggalkan ketakutan mendalam bagi korban dan keluarganya.

Keluarga Korban Desak Penetapan Tersangka

Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Mereka mendesak Polres Manggarai Barat segera menaikkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka, mengingat adanya bekas memar dan mengalami gangguan sakit terhadap korban akibat dugaan kekerasan fisik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Manggarai Barat masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan yang menimpa MAT (26).

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!