Kejati NTT Bongkar Skandal Keuangan DPRD Kota Kupang Rp5,82 Miliar

Kamis, 25 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Melalui operasi intelijen yang intensif, Kejati NTT berhasil mengungkap kelebihan pembayaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, dengan total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 1,57 miliar.

Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kejati NTT menerima pengembalian dana tahap ketiga sebesar Rp 344,6 juta. Dana tersebut bersumber dari kelebihan pembayaran belanja natura dan pakan natura oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang periode Januari–Desember 2023, serta tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD periode Oktober 2022–September 2023.

Proses Pengembalian

Pengembalian dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE, dan diterima Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., disaksikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si. Dana kemudian disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.

Hingga kini, enam anggota DPRD telah melunasi kewajiban pengembalian, sementara 34 anggota lainnya masih mencicil secara bertahap. Total dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp 1.570.400.000, dari total kelebihan pembayaran yang terungkap sebesar Rp 5,82 miliar.

Keberhasilan Operasi Intelijen

Pengungkapan ini merupakan buah kerja keras Tim Intelijen Kejati NTT di bawah komando Kasi 3 Intelijen, Yoni E. Mallaka, SH., MH. Operasi mencakup investigasi lapangan, penelusuran dokumen, dan analisis data keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

“Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi solid tim intelijen. Kami akan terus mengawal hingga seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan. Jika ada yang tidak patuh, proses hukum pasti akan ditempuh demi menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran,” tegas Bambang.

Komitmen Penegakan Transparansi

Kejati NTT menegaskan, setiap rupiah uang rakyat yang tidak sesuai aturan harus dikembalikan ke kas negara. Dukungan penuh diberikan untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah agar praktik penyalahgunaan anggaran tidak lagi berulang.

Dengan keberhasilan operasi intelijen ini, Kejati NTT mengirim pesan tegas: pengelolaan keuangan publik harus transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Berita Terkait

Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset
Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos
Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo
Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar
BPKP Raih Predikat WTP 17 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Kejagung Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK
KPK Ungkap Ada Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji
Skandal SDN Sewar: Kepsek Mangkir 1,4 Tahun, Wabup Mabar Janji Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:59 WITA

Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:41 WITA

Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:31 WITA

Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:05 WITA

Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:23 WITA

BPKP Raih Predikat WTP 17 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!