Kupang, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Melalui operasi intelijen yang intensif, Kejati NTT berhasil mengungkap kelebihan pembayaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, dengan total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 1,57 miliar.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kejati NTT menerima pengembalian dana tahap ketiga sebesar Rp 344,6 juta. Dana tersebut bersumber dari kelebihan pembayaran belanja natura dan pakan natura oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang periode Januari–Desember 2023, serta tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD periode Oktober 2022–September 2023.
Proses Pengembalian
Pengembalian dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE, dan diterima Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., disaksikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si. Dana kemudian disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.
Hingga kini, enam anggota DPRD telah melunasi kewajiban pengembalian, sementara 34 anggota lainnya masih mencicil secara bertahap. Total dana yang sudah dikembalikan mencapai Rp 1.570.400.000, dari total kelebihan pembayaran yang terungkap sebesar Rp 5,82 miliar.
Keberhasilan Operasi Intelijen
Pengungkapan ini merupakan buah kerja keras Tim Intelijen Kejati NTT di bawah komando Kasi 3 Intelijen, Yoni E. Mallaka, SH., MH. Operasi mencakup investigasi lapangan, penelusuran dokumen, dan analisis data keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
“Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi solid tim intelijen. Kami akan terus mengawal hingga seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan. Jika ada yang tidak patuh, proses hukum pasti akan ditempuh demi menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran,” tegas Bambang.
Komitmen Penegakan Transparansi
Kejati NTT menegaskan, setiap rupiah uang rakyat yang tidak sesuai aturan harus dikembalikan ke kas negara. Dukungan penuh diberikan untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah agar praktik penyalahgunaan anggaran tidak lagi berulang.
Dengan keberhasilan operasi intelijen ini, Kejati NTT mengirim pesan tegas: pengelolaan keuangan publik harus transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.