Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Flobamor.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB. Uniknya penahanan Febrie berbeda dengan tahanan pada umumnya, ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung maupun tangan borgol. Febrie hanya mengenakan kemeja batik, berjalan memasuki area rutan dengan pengawalan ketat petugas.

Penahanan Febrie merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus itu. Dugaan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Aktivitas Cafe Pioner di Labuan Bajo Bikin Resah, Warga Desak Tutup, Kasatpol PP Siap Bertindak Tegas

Kasus TPPU yang menjerat Febrie tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut merupakan yang keempat setelah pelimpahan sejumlah perkara dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani tiga Sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi, yakni kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).

Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Penyidik mendalami keterkaitan dirinya dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah fantastis.

BACA JUGA:  Skandal Dana Rp5 Miliar di SMKN 1 Labuan Bajo, Orang Tua Wali Desak APH Periksa Kepsek Wiktoria Wulang

Usai pemeriksaan pada Jumat (24/7) malam, Febrie sempat menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka dan penahanannya.

Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dahulu mengonfirmasi seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Meski mengaku siap menghadapi proses hukum, Febrie menilai penahanan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Kasus yang kini menjerat Febrie bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri terhadap tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valuta asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram.

Tak lama setelah temuan tersebut terungkap, ketiga perkara itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikan.

Dalam perkembangan terbaru, Febrie Adriansyah bersama seorang lainnya, Don Ritto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus Asabri. Don Ritto lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum menyusul penetapan status hukum terhadap Febrie.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi
Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan
Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia
KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek
Spanyol Juara Piala Dunia! Gol Ferran Torres di Menit ke-116 Hancurkan Mimpi Argentina
Viral! Dua Warga NTT Teken Surat Perjanjian Final Piala Dunia 2026, Tanah dan 18 Ekor Sapi Senilai Rp 215 Juta Jadi Taruhan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:56 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WITA

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WITA

Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:17 WITA

Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43 WITA

Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!