Flobamor.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB. Uniknya penahanan Febrie berbeda dengan tahanan pada umumnya, ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung maupun tangan borgol. Febrie hanya mengenakan kemeja batik, berjalan memasuki area rutan dengan pengawalan ketat petugas.
Penahanan Febrie merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus itu. Dugaan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut merupakan yang keempat setelah pelimpahan sejumlah perkara dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani tiga Sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi, yakni kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Penyidik mendalami keterkaitan dirinya dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Usai pemeriksaan pada Jumat (24/7) malam, Febrie sempat menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka dan penahanannya.
Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dahulu mengonfirmasi seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Meski mengaku siap menghadapi proses hukum, Febrie menilai penahanan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Kasus yang kini menjerat Febrie bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri terhadap tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valuta asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram.
Tak lama setelah temuan tersebut terungkap, ketiga perkara itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, Febrie Adriansyah bersama seorang lainnya, Don Ritto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus Asabri. Don Ritto lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum menyusul penetapan status hukum terhadap Febrie.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












