Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro

Foto: Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro

Flobamor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah dan mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Operasi senyap tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam.

Adapun kasus yang menyeret bupati Pemalang diduga berkaitan dengan praktik korupsi berupa penerimaan suap proyek serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 21 orang yang diamankan, lima orang, termasuk Bupati Anom Widiyantoro, ditangkap di Jakarta. Sementara 15 orang diamankan di Kabupaten Pemalang dan satu orang lainnya ditangkap di Purworejo, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja

“Dari 21 orang yang diamankan, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lima orang yang diamankan di Jakarta saat ini sudah diperiksa. Sedangkan tujuh orang lainnya, terdiri dari enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo, dijadwalkan tiba siang hingga sore ini untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA:  Peduli Kemanusiaan, Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Sambangi Pekerja Galian Pasir di Tengah Cuaca Buruk

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar,” ujar Budi.

KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek pemerintah serta dugaan transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah itu masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Bupati Pemalang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa malam. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun identitas para pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil resmi operasi tangkap tangan tersebut kepada publik.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!