Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2018.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp50 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT menetapkan H.A.R.K, mantan Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT tahun 2018, sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, H.A.R.K langsung ditahan di Rutan Klas II B Kupang selama 20 hari ke depan.
Selain H.A.R.K, empat tersangka lainnya juga telah diserahkan melalui proses tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejati NTT. Keempatnya yakni:
LD, pemilik manfaat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
• DS, mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas.
• AI, mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas.
• AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.
Investasi Rp50 Miliar Berujung Gagal Bayar
Kasus ini bermula pada Februari 2018 ketika Divisi Treasury Bank NTT menerima penawaran investasi MTN VI Seri D dari PT SNP melalui PT MNC Sekuritas sebagai arranger.

Produk investasi tersebut menawarkan imbal hasil atau kupon sebesar 10,50 persen dengan jangka waktu 24 bulan.
Namun dalam penyidikan, Kejati NTT menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dan pembelian MTN tersebut.
PT SNP diduga menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk adanya dugaan piutang fiktif dan praktik double pledge atau penggunaan jaminan ganda.
Penyidik menduga pembelian MTN senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dilakukan tanpa proses due diligence atau uji kelayakan yang memadai.
Tersangka H.A.R.K disebut menyetujui transaksi tanpa persetujuan Direksi Bank NTT, yang dinilai bertentangan dengan SOP internal bank.
Dana investasi kemudian ditransfer pada 22 Maret 2018. Namun saat jatuh tempo pada 22 Maret 2020, PT SNP mengalami gagal bayar (default) sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Bank NTT.
Selain kerugian investasi, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian fee tidak resmi (kickback) dari transaksi tersebut.
Dana tersebut diduga mencapai 3,5 persen hingga 4 persen dari nilai transaksi dan disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha dengan modus pembayaran jasa agen penjual.
Penyidik menduga sejumlah pihak menerima aliran dana, yakni:
• AI sebesar Rp1 miliar.
• AE sebesar Rp2,8325 miliar.
• BRS (DPO) sebesar Rp1,225 miliar.
• PT SNP sebesar Rp44,08 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTT menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara investasi MTN Bank NTT tersebut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












