Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten (Foto:Dok.Flobamor.com)

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten (Foto:Dok.Flobamor.com)

Flobamor.com Aksi nekat seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor akhirnya berakhir di tangan polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka berhasil membongkar rangkaian kasus pencurian yang menyeret nama SBDBK alias Bernard, pria yang diduga mencuri sepeda motor hingga mobil pick up, lalu menyembunyikan barang bukti dengan berbagai cara agar tidak terlacak.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sebuah Honda CBR merah yang diduga merupakan kendaraan hasil curian di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo. Hasilnya, polisi mengamankan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial AWS alias Berto.

BACA JUGA:  PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Pemeriksaan terhadap AWS menjadi titik terang pengungkapan kasus. Dari keterangannya, polisi mengetahui bahwa motor tersebut diperoleh dari Bernard, warga Kabupaten Sikka.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., Tim Resmob kemudian memburu Bernard. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit Honda CBR dan satu unit mobil pick up.

Dalam menjalankan aksinya, Bernard diduga mengincar kendaraan yang terparkir, kemudian membobolnya dan menghidupkan mesin menggunakan sambungan kabel kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

BACA JUGA:  Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang

Penyelidikan juga mengungkap upaya pelaku menghilangkan jejak. Mobil pick up hasil curian sempat dibawa ke Kabupaten Nagekeo sebelum akhirnya disembunyikan di Kabupaten Ende. Bahkan, kendaraan itu diduga telah diubah bentuk dan warnanya agar identitas aslinya sulit dikenali.

Tak berhenti di situ, Bernard juga mengaku pernah mencuri satu unit Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten Sikka. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus lain yang melibatkan pelaku.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up putih tanpa TNKB, satu unit Honda CBR merah tanpa TNKB, serta satu unit Yamaha Vixion hitam tanpa TNKB.

BACA JUGA:  Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan dan memastikan setiap barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Bernard diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman penjara. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya berhasil dibongkar Tim Resmob Polres Sikka.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!