Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi NTT (Foto: Dok. Redaksi Flobamor.com)

Gedung Kejaksaan Tinggi NTT (Foto: Dok. Redaksi Flobamor.com)

Flobamor.com Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni.
“Tadi saya diperiksa dan dampingi klien kurang lebih 8 jam,” ujar pengacara Roni, Fransisco Bessi, Selasa (30/6/2026).

Fransisco menjelaskan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun saksi-saksi yang diperiksa, itu di antaranya, Roni, Fransisco, Dominikus Sonbay (ayah Roni) Didik Haryadi Brand, sopir Roni, Lucky Lusi, dan sejumlah saksi lainnya.

Menurut Fransisco, pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Inspektur III Jamwas Kejagung, Harli Siregar bersama sejumlah anggotanya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, semua keterangan para saksi saling berkesesuaian satu sama lainnya.

BACA JUGA:  Kisruh Tanah TPA Warloka: Pinjaman Berujung Sengketa, Dua Versi yang Bertolak Belakang

Selain itu, ada pendalaman pemeriksaan dan materi-materi baru yang disampaikan oleh Roni dan Didik, seperti dugaan pemerasan. Hal itu dipastikan sejumlah pihak yang terlibat akan diproses disiplin, kode etik maupun hukuman internal lainnya.

“Jadi dari hasil pemeriksaan dari Aswas Kejati NTT, Jamintel dan Jamwas, semuanya berkesesuaian. Sehingga tidak ada keraguan sedikitpun terkait proses hukum yang sudah berjalan,” jelas Fransisco.

Fransisco menyebut Didik dan Roni juga diberikan izin oleh Rutan Kelas IIB Kupang untuk diperiksa di Kejati NTT. Sehingga dalam pemeriksaan itu, para saksi telah menyampaikan terkait upaya seorang jaksa di Kajari Kota Kupang berinisial WM yang berupaya menyogok Didik dan Roni pada 15 Juni 2026 lalu.

BACA JUGA:  Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

“Jadi uang tersebut dibawa dalam sebuah ransel dan juga bawa surat pernyataan yang ditolak oleh Didik di Rutan Kelas IIB Kupang agar mencabut keterangan pemeriksaan sebelumnya, serta menyatakan pemeriksaan saya dan Roni itu fitnah. Ini yang akan berproses, jika laporan kami tidak benar, kenapa suruh orang untuk suap Didik?,” tegas Fransisco.

Ia mengapresiasi Kajati NTT, Kajagung, Jamwas, dan Jamintel yang telah menangani kasus pemerasan tersebut secara profesional. Hal tersebut sebagai langkah yang maju dalam penanganan perkara yang melibatkan jaksa.

“Kami bersyukur karena laporan yang kami layangkan naik ke inspeksi kasus dan sudah ditindaklanjuti karena selama ini laporan-laporan terkait jaksa-jaksa sebelumnya, itu kan jarang tembus sampai inspeksi kasus,” kata Fransisco.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana belum merespons konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan itu sebelumnya terungkap dalam sidang pembacaan nota pledoi atau pembelaan terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.

Dalam sidang tersebut, Fransisco menyebut dua jaksa, yakni Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan, diduga meminta uang kepada Roni terkait proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Ridwan kini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven bertugas di Kejati NTT.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!