Kupang, Flobamor.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan J.S, mantan Wali Kota Kupang periode 2013–2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah J.S dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dari hasil penyidikan, tim Kejati NTT menemukan dugaan bahwa J.S berperan langsung dalam pemindahtanganan dan pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Tiga bidang tanah yang menjadi objek perkara tercatat sebagai berikut:
SHM No. 839, luas 420 m², atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013.
SHM No. 879, luas 400 m², atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
SHM No. 880, luas 400 m², atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.
Pengalihan tersebut dilakukan melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling yang diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2013, dan turut ditandatangani oleh sejumlah pejabat berwenang kala itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik serta J.S sendiri saat menjabat.
Hasil audit Inspektorat Provinsi NTT menunjukkan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5,95 miliar. Temuan itu tertuang dalam Laporan Audit Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.
Atas perbuatannya, J.S dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara.
Bukan Kasus Baru: Dua Nama Sudah Terjerat
Kasus pengalihan aset ini bukan kali pertama menyeret pejabat daerah ke meja hijau. Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah, antara lain:
1. Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025.
2. Erwin Piga, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.
Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengalihan tanah Veteran.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan jabatan di NTT.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.