Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H.

Labuan Bajo, Flobamor.com —Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk tidak setengah hati dalam mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Manggarai Barat.

Hal ini disampaikan Marsel yang diwawancarai media Flobamor.com pada Rabu (18/6/2025).

Marsel mengatakan, meski terdapat informasi bahwa sejumlah oknum mantan maupun anggota aktif DPRD Manggarai Barat telah mengembalikan uang hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Marsel menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

BACA JUGA:  Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

“Pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum. Ini jelas diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Marsel yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Menurutnya, korupsi adalah delik formil, artinya perbuatan pidana dinilai selesai ketika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, tanpa harus menunggu kerugian negara benar-benar terjadi.

BACA JUGA:  Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Marsel meminta Kejari Mabar untuk tidak “hangat-hangat tahi ayam” dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur pidana korupsi.

“Kejaksaan jangan bermain-main. Siapapun yang terlibat, baik itu mantan anggota DPRD atau anggota DPRD aktif, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Termasuk Kepala Badan Keuangan Daerah dan Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran yang turut menyetujui anggaran fiktif itu,” tegas Marsel.

Ia menekankan bahwa tujuan pemidanaan korupsi bukan hanya mengganti kerugian negara, tetapi juga menciptakan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

BACA JUGA:  DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Marsel: Keadilan Tidak Boleh Tawar-Menawar

Marsel mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika penegakan hukumnya konsisten dan tanpa kompromi. Ia pun meminta Kejari Manggarai Barat untuk menunjukkan integritas dan keberanian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara adil, karena rakyat berhak tahu siapa yang bermain dengan uang negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT
Sungguh Miris! Tujuh Hari Bertahan di Pengungsian, Warga Bea Muring Manggarai Timur Hanya Terima 1,5 Kg Beras Bantuan hingga 10 Bungkus Mi Instan
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara
KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT
Tujuh Hari Pascagempa M7,7, Warga Bea Muring Manggarai Timur Belum Tersentuh Bantuan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan
Mentan Amran Turun Tangan! 34 Ribu Pengungsi Gempa Flores Dipastikan Tak Kekurangan Beras
Wapres Gibran Bertolak Ke NTT Pascagempa, Sikka hingga Manggarai Timur Masuk Agenda Kunjungan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Sungguh Miris! Tujuh Hari Bertahan di Pengungsian, Warga Bea Muring Manggarai Timur Hanya Terima 1,5 Kg Beras Bantuan hingga 10 Bungkus Mi Instan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:19 WITA

BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WITA

KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!