Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H.

Labuan Bajo, Flobamor.com —Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk tidak setengah hati dalam mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Manggarai Barat.

Hal ini disampaikan Marsel yang diwawancarai media Flobamor.com pada Rabu (18/6/2025).

Marsel mengatakan, meski terdapat informasi bahwa sejumlah oknum mantan maupun anggota aktif DPRD Manggarai Barat telah mengembalikan uang hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Marsel menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

BACA JUGA:  Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

“Pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum. Ini jelas diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Marsel yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Menurutnya, korupsi adalah delik formil, artinya perbuatan pidana dinilai selesai ketika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, tanpa harus menunggu kerugian negara benar-benar terjadi.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Hasil Bumi di Lahan Milik Warga Rempo Lembor Semakin Marak, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Marsel meminta Kejari Mabar untuk tidak “hangat-hangat tahi ayam” dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur pidana korupsi.

“Kejaksaan jangan bermain-main. Siapapun yang terlibat, baik itu mantan anggota DPRD atau anggota DPRD aktif, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Termasuk Kepala Badan Keuangan Daerah dan Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran yang turut menyetujui anggaran fiktif itu,” tegas Marsel.

Ia menekankan bahwa tujuan pemidanaan korupsi bukan hanya mengganti kerugian negara, tetapi juga menciptakan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

BACA JUGA:  Skandal SDN Sewar: Kepsek Mangkir 1,4 Tahun, Wabup Mabar Janji Bertindak Tegas

Marsel: Keadilan Tidak Boleh Tawar-Menawar

Marsel mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika penegakan hukumnya konsisten dan tanpa kompromi. Ia pun meminta Kejari Manggarai Barat untuk menunjukkan integritas dan keberanian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara adil, karena rakyat berhak tahu siapa yang bermain dengan uang negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang
Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar
Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WITA

Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!