Pembagian Bantuan PKH di BRI Lembor Ricuh, Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengerusakan HP

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan 

Lembor, Flobamor.com – Suasana pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Bank BRI Unit Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak ricuh pada Senin (3/11/2025) malam. Seorang warga penerima bantuan berinisial PJ (43) bersama istrinya R (42) menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengerusakan barang oleh seorang perempuan berinisial PL, yang kini telah dilaporkan ke Polsek Lembor.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WITA di Kantor BRI Unit Lembor, yang berlokasi di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor. Saat itu, korban dan istrinya datang ke bank untuk mencairkan bantuan sosial PKH sebagaimana dijadwalkan oleh pihak pendamping desa.

BACA JUGA:  Wartawan SFR Bantah Jadi Aktor Utama Penipuan RTLH di Lembor, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, sekitar pukul 19.00 WITA, PJ sedang berkoordinasi dengan pendamping PKH dan pihak bank terkait mekanisme pencairan dana bantuan. Setelah mendapatkan arahan, istri PJ menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas. Namun, situasi tiba-tiba memanas ketika seorang perempuan berinisial PL yang juga berada di lokasi, berteriak dengan nada tinggi ke arah PJ sambil berkata,

“Kami tidak butuh wartawan di sini! Nanti saya lapor kalian berdua ke polisi!”

Mendengar ucapan itu, PJ yang merasa tersinggung mencoba menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud perkataannya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya datang sebagai penerima bantuan PKH, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.

BACA JUGA:  Pemuda 17 Tahun di Labuan Bajo Diduga Dikeroyok dan Diculik, Korban Disekap di Rumah Warga

Namun, sebelum sempat menjelaskan lebih jauh, pelaku langsung menampar pipi kiri PJ di depan sejumlah warga dan nasabah yang tengah antre di kantor BRI tersebut.

Melihat suaminya dipukul, istri korban berusaha melerai dan menanyakan alasan pelaku bertindak kasar. Bukannya berhenti, pelaku justru menampar dahi istri korban dan merampas ponsel miliknya, lalu melempar ponsel tersebut ke tumpukan batu hingga menyebabkan layar pecah dan rusak berat.

Merasa terhina dan dirugikan secara fisik maupun materi, pasangan suami istri itu kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Lembor sekitar pukul 19.10 WITA untuk melaporkan tindakan tersebut. Laporan diterima oleh petugas dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan barang.

BACA JUGA:  Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

Korban dan keluarganya berharap agar pelaku PL dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tak lama setelah laporan dibuat, sekitar pukul 21.20 WITA, petugas Kanit SPKT Polsek Lembor mendampingi korban menuju Puskesmas Wae Nakeng untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) sebagai bukti pendukung laporan polisi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polsek Lembor tengah memproses laporan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!