Flobamor.com, Labuan Bajo – Sejumlah warga pemilik lahan di wilayah sebelah barat Bandara Internasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mengeluhkan sikap Tua Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, yang dinilai berbelit-belit dalam mengeluarkan surat pengukuhan tanah atas 17 bidang lahan milik warga.
Salah satu pemilik lahan, Feri, mengaku telah lebih dari dua bulan bolak-balik mendatangi pihak terkait untuk meminta surat pengukuhan tanah miliknya. Namun hingga kini, surat tersebut belum juga diterbitkan.
Menurut Feri, setiap kali dirinya mendatangi Haji Ramang Ishaka, ia diarahkan untuk mengurusnya melalui Haji Sair. Namun ketika mendatangi pihak yang dimaksud, jawaban yang diterimanya justru kembali diarahkan kepada Haji Ramang.
“Sudah berkali-kali saya datang ke Haji Ramang dan Sair, tapi mereka saling lempar. Jawabannya selalu tunggu dan tunggu terus. Sampai kapan,” ujar Feri kepada wartawan Flobamor.com, Selasa (26/5/2026).
Feri menilai proses pengurusan surat pengukuhan tersebut diduga sengaja dipersulit. Ia bahkan menduga sebagian dari 17 bidang tanah yang sedang diurus warga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan para pemilik lahan.
“Kami menduga ada sebagian bidang tanah dari total 17 bidang itu sudah dijual oleh Haji Ramang. Karena itu kami curiga kenapa surat pengukuhan ini terus diperlambat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka dirinya bersama warga lain akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Manggarai Barat.
“Kalau nanti terbukti ada tanah yang dijual tanpa hak, kami akan laporkan ke polisi. Kami akan terus perjuangkan hak kami karena dari dulu kami selalu dipersulit dan hanya diberi janji,” tegas Feri.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Flobamor.com, Feri menunjukkan dokumen Surat Hak Milik atas lahan tersebut dengan ukuran 20 x 80 meter.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pihak tua adat Nggorang belum juga menerbitkan surat pengukuhan yang dibutuhkan warga.
“Ada apa sebenarnya sampai surat pengukuhan ini dipersulit? Kami hanya ingin hak kami diberikan dengan jelas,” katanya.
Keluhan serupa disebut juga dialami sejumlah pemilik lahan lainnya yang masuk dalam 17 bidang tanah di kawasan tersebut.
Warga berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan konflik agraria berkepanjangan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Flobamor.com telah berupaya menghubungi Haji Ramang Ishaka selaku Tua Adat Nggorang maupun Haji Sair guna meminta klarifikasi dan tanggapan atas persoalan tersebut. Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Meski sambungan telepon dalam keadaan aktif dan panggilan masuk, keduanya tidak digubris.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












