Optimalkan Restorative Justice, Aspidum Kejati NTT Gelar Supervisi di Empat Kejari

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Agung, Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama jajaran, telah selesai melakukan kegiatan supervisi di empat wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan tersebut dimulai sejak 18 hingga 22 Maret 2025 lalu.

Kegiatan ini menyasar di empat Kejari di NTT diantaranya: Kejari Ende, Kejari Ngada, Kejari Manggarai, dan Kejari Manggarai Barat. Tujuan utama supervisi ini adalah memastikan penanganan perkara tindak pidana umum berjalan sesuai prosedur hukum serta mengoptimalkan penerapan restorative justice (keadilan restoratif).

Tujuan Supervisi: Penegakan Hukum dan Efektivitas Restorative Justice

BACA JUGA:  Kurangi Angka Pengangguran, Pemda Mabar Restui Kehadiran Indomaret di Labuan Bajo

Menurut Mohamad Ridosan, supervisi bidang tindak pidana umum merupakan langkah strategis untuk memantau konsistensi penerapan hukum dan administrasi penanganan perkara.

“Kami melakukan pengecekan administrasi melalui Case Management System (CMS), cross-check berkas perkara, serta memberikan arahan terkait penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif,” ujar Mohamad

Ia menjelaskan bahwa, hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menekankan penyelesaian perkara melalui pendekatan dialog, pemulihan hubungan, dan ganti rugi bagi korban, alih-alih hanya mengedepankan hukuman.

BACA JUGA:  Pesta Miras di Pioner Cafe Labuan Bajo Berakhir Ricuh, Ketentraman Warga Kembali Terusik

Pelaksanaan dan Output yang Diharapkan

Selama lima hari, tim supervisi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di empat Kejari. Beberapa langkah teknis yang dilakukan meliputi:

1. Verifikasi kelengkapan administrasi perkara melalui CMS.

2. Pemeriksaan kesesuaian penerapan pasal hukum dalam berkas perkara.

3. Pembinaan untuk optimalisasi restorative justice dalam penyelesaian kasus.

Ridosan menegaskan, output yang diharapkan adalah terciptanya standar penanganan perkara yang seragam, akurat, dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan setiap kasus tidak hanya tuntas secara prosedural, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dukungan untuk Kejari di Wilayah Terpencil

BACA JUGA:  Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Maut: Pemuda Asal Jakarta Tewas Mengenaskan di Wae Mata Labuan Bajo

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas Kejari di daerah terpencil. Sebagai contoh, Kejari Manggarai Barat dan Ngada kerap menghadapi kendala sumber daya manusia dan infrastruktur. Melalui supervisi, tim pusat memberikan solusi praktis, termasuk peningkatan penggunaan teknologi CMS untuk mempercepat proses administrasi.

Kegiatan supervisi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh Indonesia.

“Dengan pendekatan restorative justice, Kejaksaan Agung berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, sesuai mandat reformasi hukum di Indonesia,”tegas Mohamad.

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!