Optimalkan Restorative Justice, Aspidum Kejati NTT Gelar Supervisi di Empat Kejari

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Agung, Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama jajaran, telah selesai melakukan kegiatan supervisi di empat wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan tersebut dimulai sejak 18 hingga 22 Maret 2025 lalu.

Kegiatan ini menyasar di empat Kejari di NTT diantaranya: Kejari Ende, Kejari Ngada, Kejari Manggarai, dan Kejari Manggarai Barat. Tujuan utama supervisi ini adalah memastikan penanganan perkara tindak pidana umum berjalan sesuai prosedur hukum serta mengoptimalkan penerapan restorative justice (keadilan restoratif).

Tujuan Supervisi: Penegakan Hukum dan Efektivitas Restorative Justice

BACA JUGA:  PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Menurut Mohamad Ridosan, supervisi bidang tindak pidana umum merupakan langkah strategis untuk memantau konsistensi penerapan hukum dan administrasi penanganan perkara.

“Kami melakukan pengecekan administrasi melalui Case Management System (CMS), cross-check berkas perkara, serta memberikan arahan terkait penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif,” ujar Mohamad

Ia menjelaskan bahwa, hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menekankan penyelesaian perkara melalui pendekatan dialog, pemulihan hubungan, dan ganti rugi bagi korban, alih-alih hanya mengedepankan hukuman.

BACA JUGA:  Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali

Pelaksanaan dan Output yang Diharapkan

Selama lima hari, tim supervisi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di empat Kejari. Beberapa langkah teknis yang dilakukan meliputi:

1. Verifikasi kelengkapan administrasi perkara melalui CMS.

2. Pemeriksaan kesesuaian penerapan pasal hukum dalam berkas perkara.

3. Pembinaan untuk optimalisasi restorative justice dalam penyelesaian kasus.

Ridosan menegaskan, output yang diharapkan adalah terciptanya standar penanganan perkara yang seragam, akurat, dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan setiap kasus tidak hanya tuntas secara prosedural, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dukungan untuk Kejari di Wilayah Terpencil

BACA JUGA:  Firal! Jenazah Pria di NTT Dimakamkan Bersama Motor, Ini Penyebabnya

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas Kejari di daerah terpencil. Sebagai contoh, Kejari Manggarai Barat dan Ngada kerap menghadapi kendala sumber daya manusia dan infrastruktur. Melalui supervisi, tim pusat memberikan solusi praktis, termasuk peningkatan penggunaan teknologi CMS untuk mempercepat proses administrasi.

Kegiatan supervisi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh Indonesia.

“Dengan pendekatan restorative justice, Kejaksaan Agung berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, sesuai mandat reformasi hukum di Indonesia,”tegas Mohamad.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!