Optimalkan Restorative Justice, Aspidum Kejati NTT Gelar Supervisi di Empat Kejari

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Agung, Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama jajaran, telah selesai melakukan kegiatan supervisi di empat wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan tersebut dimulai sejak 18 hingga 22 Maret 2025 lalu.

Kegiatan ini menyasar di empat Kejari di NTT diantaranya: Kejari Ende, Kejari Ngada, Kejari Manggarai, dan Kejari Manggarai Barat. Tujuan utama supervisi ini adalah memastikan penanganan perkara tindak pidana umum berjalan sesuai prosedur hukum serta mengoptimalkan penerapan restorative justice (keadilan restoratif).

Tujuan Supervisi: Penegakan Hukum dan Efektivitas Restorative Justice

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib 9 Ribu PPPK, Ketua DPD Gerindra NTT Esthon Foenay Temui Gubernur Laka Lena

Menurut Mohamad Ridosan, supervisi bidang tindak pidana umum merupakan langkah strategis untuk memantau konsistensi penerapan hukum dan administrasi penanganan perkara.

“Kami melakukan pengecekan administrasi melalui Case Management System (CMS), cross-check berkas perkara, serta memberikan arahan terkait penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif,” ujar Mohamad

Ia menjelaskan bahwa, hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menekankan penyelesaian perkara melalui pendekatan dialog, pemulihan hubungan, dan ganti rugi bagi korban, alih-alih hanya mengedepankan hukuman.

BACA JUGA:  Merasa Dirugikan Namanya Dicomot Sebagai Pelatih Persamba, Coach Basri Lohy Desak Komdis PSSI NTT Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Pelaksanaan dan Output yang Diharapkan

Selama lima hari, tim supervisi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di empat Kejari. Beberapa langkah teknis yang dilakukan meliputi:

1. Verifikasi kelengkapan administrasi perkara melalui CMS.

2. Pemeriksaan kesesuaian penerapan pasal hukum dalam berkas perkara.

3. Pembinaan untuk optimalisasi restorative justice dalam penyelesaian kasus.

Ridosan menegaskan, output yang diharapkan adalah terciptanya standar penanganan perkara yang seragam, akurat, dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan setiap kasus tidak hanya tuntas secara prosedural, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dukungan untuk Kejari di Wilayah Terpencil

BACA JUGA:  Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas Kejari di daerah terpencil. Sebagai contoh, Kejari Manggarai Barat dan Ngada kerap menghadapi kendala sumber daya manusia dan infrastruktur. Melalui supervisi, tim pusat memberikan solusi praktis, termasuk peningkatan penggunaan teknologi CMS untuk mempercepat proses administrasi.

Kegiatan supervisi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana umum di seluruh Indonesia.

“Dengan pendekatan restorative justice, Kejaksaan Agung berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, sesuai mandat reformasi hukum di Indonesia,”tegas Mohamad.

Berita Terkait

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar
Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga
Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo
Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WITA

Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:16 WITA

Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:38 WITA

Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!