Flobamor.com, Labuan Bajo – Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengungkap dalang utama di balik pengiriman 180 ton atau 180.000 liter BBM subsidi ilegal yang ditangkap aparat kepolisian di perairan Flores pada Agustus 2025 lalu.
Meski tiga pelaut asal Sulawesi Selatan, yakni Hakim, Shohibul Fadilah, dan Bugi Mardono telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman, publik mempertanyakan siapa pemilik sesungguhnya BBM ilegal tersebut.
Ketiganya diduga hanya bertindak sebagai pengangkut, sementara aktor intelektual dan pemilik modal di balik pengiriman ratusan ribu liter solar subsidi itu hingga kini belum terungkap.
Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu Paty, menilai pengungkapan kasus tersebut belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi menimbulkan kesan bahwa aparat hanya berhasil menangkap pelaku lapangan.
“Terpidana Hakim, Fadil, dan Bugi itu hanya pelaut yang mengangkut BBM dari Sulawesi Selatan ke NTT. Pertanyaannya, siapa pemilik sebenarnya? Siapa yang mengirim? Dan BBM sebanyak itu hendak dikirim kepada siapa? Jangan sampai yang ditangkap hanya pemain kecil sementara aktor utama lolos dari jeratan hukum,” tegas Roy saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Menurut Roy, pengungkapan pemilik 180 ton BBM subsidi ilegal tersebut sangat penting untuk membongkar jaringan mafia BBM yang selama ini diduga beroperasi di wilayah Flores dan NTT.
“Tidak cukup hanya mempidanakan pengangkutnya. Polda NTT harus mengejar dan memproses hukum pemilik maupun pihak yang memesan barang ilegal tersebut. Di situlah pintu masuk untuk membongkar jaringan besar mafia BBM subsidi,” jelas Roy.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah terbongkar dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe, dan seorang perwira Brimob Polda NTT, Iptu Herman Paty, dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal.
Roy menyebut kasus yang kini ditangani Propam Polda NTT itu hanyalah puncak gunung es dari praktik mafia BBM yang lebih besar.
“Kasus Aipda Djefri Loudoe dan oknum perwira Polda NTT hanyalah bagian yang terlihat di permukaan. Akar persoalan sebenarnya belum dicabut. Para pemain besar, baik pengusaha maupun oknum aparat yang diduga terlibat, belum diungkap ke publik,” ujarnya.
Ia bahkan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan membantu Kapolda NTT Irjen Pol Rudy Dharmoko membongkar jaringan mafia BBM subsidi hingga ke akar-akarnya.
Kejari Mabar Benarkan Lelang 180 Ton BBM
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat membenarkan adanya pelelangan BBM hasil sitaan perkara tersebut.
Melalui Kasi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Agung Pradewa Artha, SH, dijelaskan bahwa berdasarkan Risalah Lelang KPKNL Nomor 248/14.05/2025-01 tanggal 21 November 2025, sebanyak 180 ton atau 180.000 liter BBM jenis solar dilelang dengan pemenang atas nama Rahmat Mulawan, SE.
BBM tersebut, kata Agung, terjual dengan nilai Rp810 juta atau sekitar Rp4.500 per liter.
“BBM yang dilelang berasal dari perkara pengangkutan solar sebanyak kurang lebih 180.000 liter tanpa dokumen yang sah atas nama terpidana Bugi Martono, Shohibul Fadilah, dan Hakim,” jelas Agung.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai asal-usul dan kepemilikan awal BBM tersebut sebelum disita aparat.
Pertanyakan Asal-Usul BBM di Gudang PT Surya Sejati
Roy juga menyoroti temuan 30 ton BBM solar di gudang PT Surya Sejati yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurutnya, apabila benar 18 ton dari total BBM yang ditemukan tersebut berasal dari hasil lelang resmi Kejari Manggarai Barat, maka aparat penegak hukum wajib menjelaskan secara terbuka asal-usul BBM tersebut.
“BBM itu hasil sitaan dari kasus siapa? Kapan disita? Di mana lokasi penyitaannya? Siapa tersangkanya? Semua itu harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Roy.
Ia juga mempertanyakan hasil investigasi yang menemukan adanya pelelangan tahap pertama sebanyak 180 ton BBM hasil sitaan aparat sebelum dilaksanakan lelang tahap kedua pada Desember 2025.
“Publik berhak mengetahui secara jelas siapa pemilik 180 ton BBM itu. Dari kasus mana asalnya dan siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut,” tegas Roy.
Bantahan PT Surya Sejati
Sementara itu, pimpinan PT Surya Sejati, Jimy Lasmono Ndai, membantah tudingan bahwa pihaknya menimbun BBM subsidi ilegal.
Kepada wartawan Flobamor.com, Jimy menjelaskan bahwa seluruh BBM yang berada di gudangnya merupakan hasil pembelian resmi dari pemenang lelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Menurutnya, perusahaan membeli 30 ton solar pada 4 Desember 2025 dan 16 ton lagi pada 20 Desember 2025, sehingga total mencapai 46 ton dengan harga transaksi Rp8.500 per liter.
“Informasi yang beredar terkait BBM ilegal atau BBM subsidi di gudang saya itu tidak benar. BBM tersebut merupakan barang hasil lelang resmi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” tegas Jimy.
Namun Roy menilai bantahan tersebut belum menjawab sejumlah fakta yang muncul dalam penyelidikan.
Ia mengingatkan adanya keterangan sopir truk bernama Nelis Rike yang mengaku telah lima kali mengangkut BBM subsidi ilegal milik Aipda Djefri Loudoe menuju gudang PT Surya Sejati sepanjang tahun 2025.
“Kalau keterangan sopir itu tidak benar, lalu mengapa Aipda Djefri dan Iptu Herman sampai ditahan Propam Polda NTT? Tentu karena ada bukti dan petunjuk yang kuat sehingga dilakukan penahanan,” ujar Roy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendri Novika Chandra, yang dikonfirmasi Wartawan Flobamor.com terkait desakan AMMAN Flobamora, menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kombespol Hendri Novika Chandra belum memberikan tanggapan substantif terkait pertanyaan mengenai siapa pemilik dan pengendali utama 180 ton BBM subsidi ilegal tersebut.
Kasus ini kini pun masih terus bergulir karena dinilai belum sepenuhnya mengungkap aktor intelektual di balik peredaran BBM subsidi ilegal dalam jumlah besar di wilayah Flores dan NTT.
“Saya berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi berani membongkar jaringan besar yang diduga selama ini menikmati keuntungan dari praktik penyelundupan dan perdagangan BBM subsidi ilegal,” jelas Roy.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












