Gudang penampungan Bir yang berlokasi di Golo koe, Kecamatan Komodo (foto//redaksi Flobamor.com)
Labuan Bajo, Flobamor.com – Warga Kelurahan Golo Koe, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, di buat geram dengan kehadiran sebuah gudang penyimpanan bir di tengah kawasan permukiman padat penduduk. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi diam-diam tanpa sosialisasi, menyimpan ratusan krat minuman beralkohol untuk didistribusikan ke berbagai titik penjualan di daratan Flores.
Bagi warga, keberadaan gudang itu sangat tidak pantas. Selain berdiri di antara rumah-rumah warga, lokasi gudang juga berjarak hanya beberapa ratus meter dari fasilitas publik, termasuk rumah sakit. Aktivitas keluar masuk truk pengangkut bir berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga malam, menimbulkan kebisingan dan gangguan kenyamanan lingkungan.
“Kami bukan anti usaha, tapi ini kawasank tempat tinggal. Ada anak-anak, ada keluarga. Tiba-tiba gudang bir muncul tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah. Ini menampar warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Gorom, Selasa (11/11/2025).
Ketua RT setempat mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan gudang tersebut setelah warga melapor.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, baik dari pemilik usaha maupun dari pemerintah kelurahan,” ujarnya.
Warga pun mempertanyakan proses perizinan gudang itu, terutama soal izin lingkungan (UKL-UPL) serta kesesuaian tata ruang wilayah (IUPR). Mereka menilai, keberadaan gudang minuman keras di tengah pemukiman jelas bertentangan dengan prinsip penataan kawasan hunian dan merusak citra Labuan Bajo sebagai kawasan pariwisata super prioritas.
“Kalau gudang bir saja bisa berdiri di tengah kampung, ini preseden buruk. Pemerintah harus tegas,” tegas warga lainnya.

Menanggapi hal itu, pihak pengelola HRD dan pihak management gudang berdalih telah mengantongi seluruh dokumen perizinan.
“Kami sudah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, serta izin kesesuaian ruang dari Dinas Tata Ruang,” ujar Joors HRD saat ditemui Redaksi Flobamor.com di Kantor tersebut pada Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, tim teknis Dinas Cipta Karya pernah melakukan survei lapangan pada tahun 2021. Saat itu, kawasan Golo Koe memang dikategorikan sebagai wilayah pemukiman sehingga gudang tidak diperbolehkan. Namun, pihak dinas disebut menyarankan agar bangunan diubah menjadi ruko (rumah toko) agar lebih sesuai dengan tata ruang.
“Awalnya memang bentuknya gudang panjang, tapi kami sekat menjadi ruang-ruang kecil. Karena ini hanya tempat transit, barang masuk langsung keluar,” katanya.
Namun, ketika Wartawan Flobamor.com meminta bukti fisik dokumen izin yang disebut-sebut lengkap itu, pihak pengelola menolak menunjukkannya dan memilih bungkam.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat disebut turut membahas izin lingkungan untuk lokasi tersebut, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi apakah prosesnya disertai sosialisasi kepada warga.
“Kalau soal sosialisasi, saya tidak tahu pasti. Mungkin bisa ditanyakan ke pihak di Surabaya,” ujar Jors.
Sementara itu, warga kini tengah menyiapkan surat keberatan kolektif untuk disampaikan kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten. Mereka menuntut transparansi izin usaha serta ketegasan pemerintah dalam menjaga kenyamanan sosial dan tata ruang wilayah kota wisata unggulan Indonesia ini.
“Kami hanya ingin hidup tenang. Jangan jadikan kampung kami gudang minuman keras,” tutup seorang warga dengan nada kesal.












