Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, turut menjadi tersangka dan ditahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok.KPK)

Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, turut menjadi tersangka dan ditahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok.KPK)

Flobamor.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pegawainya sebagai tersangka di kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Pegawai tersebut adalah Setya Budi Dias. Dia diketahui berasal dari institusi Kepolisian.

“Pegawai KPK, staf administrasi KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Achmad Taufik menjelaskan alasan KPK menetapkan Dias sebagai tersangka di perkara ini. Dia mengatakan, Dias dan ayahnya yakni Lilik Budi Suprianto diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki KPK.

BACA JUGA:  Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK dan memberikan informasi kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro. Bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.

“Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Dias yang mengetahui proses administrasi di KPK, memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut dijadikan sebagai media untuk memeras. Ayahnya melakukan pendekatan kepada Bupati Anom. Bahkan mengiming-imingi bahwa perkaranya bisa diselesaikan.

“Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di pemalang,” paparnya.

BACA JUGA:  Duel Dump Truk di Jalur Trans Flores, Manuver Gagal Berujung Kecelakaan Hebat

Belum Ada Aliran Uang ke Dias
Dalam perkara ini, KPK belum menemukan adanya aliran uang ke Dias. Sebab, uang sebesar Rp 1,2 Miliar yang diamankan di rumah Lilik, masih utuh dan belum didistribusikan kepada Dias.

Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka. KPK menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya.

“Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp 1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini,” paparnya.

BACA JUGA:  KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

KPK memastikan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan pegawainya sendiri.

“Wujud komitmen kami menegakkan integritas dan transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dia mengingatkan Masyarakat agar berhati-hati dengan modus yang mengatasnamakan KPK baik individu atau lembaga yang bisa membantu mengurus perkara.

“Tidak ada perkara yang sudah ada di KPK bisa diurus atau diselesaikan di luar sistem hukum acara,” tutupnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!