Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, turut menjadi tersangka dan ditahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok.KPK)

Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, turut menjadi tersangka dan ditahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok.KPK)

Flobamor.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pegawainya sebagai tersangka di kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Pegawai tersebut adalah Setya Budi Dias. Dia diketahui berasal dari institusi Kepolisian.

“Pegawai KPK, staf administrasi KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Achmad Taufik menjelaskan alasan KPK menetapkan Dias sebagai tersangka di perkara ini. Dia mengatakan, Dias dan ayahnya yakni Lilik Budi Suprianto diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki KPK.

BACA JUGA:  Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK dan memberikan informasi kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro. Bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.

“Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Dias yang mengetahui proses administrasi di KPK, memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut dijadikan sebagai media untuk memeras. Ayahnya melakukan pendekatan kepada Bupati Anom. Bahkan mengiming-imingi bahwa perkaranya bisa diselesaikan.

“Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di pemalang,” paparnya.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Belum Ada Aliran Uang ke Dias
Dalam perkara ini, KPK belum menemukan adanya aliran uang ke Dias. Sebab, uang sebesar Rp 1,2 Miliar yang diamankan di rumah Lilik, masih utuh dan belum didistribusikan kepada Dias.

Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka. KPK menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya.

“Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp 1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini,” paparnya.

BACA JUGA:  Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

KPK memastikan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan pegawainya sendiri.

“Wujud komitmen kami menegakkan integritas dan transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dia mengingatkan Masyarakat agar berhati-hati dengan modus yang mengatasnamakan KPK baik individu atau lembaga yang bisa membantu mengurus perkara.

“Tidak ada perkara yang sudah ada di KPK bisa diurus atau diselesaikan di luar sistem hukum acara,” tutupnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!