Pacaran Berujung Pidana: Kisah Cinta Remaja SMK Sadar Wisata Ruteng yang Berakhir di Ruang Tahanan

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi remaja SMK

Gambar ilustrasi remaja SMK

Labuan Bajo, Flobamor.com Kisah asmara dua remaja, GN (18) asal Ndoso, Manggarai Barat, siswi SMK Sadar Wisata Ruteng, dan AA (20), asal kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, justru berubah menjadi drama hukum yang berujung pidana. Hubungan yang sudah mereka jalani selama empat bulan, yang menurut AA didasari atas suka sama suka, mendadak berubah menjadi laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Namun di balik laporan itu, tersimpan rangkaian peristiwa yang janggal. GN diduga menjebak pacarnya sendiri hingga akhirnya AA ditangkap polisi pada Mei 2025.

Empat Bulan Pacaran Tanpa Masalah, Hingga Ancaman Lapor Polisi

Kepada Flobamor.com, AA menceritakan awal hubungan mereka berjalan normal. Tidak ada masalah serius di antara keduanya. Bahkan sepeda motor dan handphone miliknya digunakan oleh GN selama mereka menjalin hubungan.

Ketegangan muncul ketika A meminta kembali motor dan HP miliknya. Saat itu, menurut AA, GN justru melontarkan ancaman:

BACA JUGA:  Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Maut: Pemuda Asal Jakarta Tewas Mengenaskan di Wae Mata Labuan Bajo

“Nanti saya laporkan kamu ke polisi.”

AA mengaku kaget. Namun yang membuatnya semakin tak menyangka adalah pesan berikutnya dari GN:

“Kamu datang ambil motor sama HP kamu di Polres Manggarai Barat.”

Datang Baik-Baik, Berujung Masuk Sel Tahanan

Dengan niat baik dan tanpa curiga, AA mendatangi Polres Manggarai Barat menemui pacarnya GN untuk mengambil barang-barangnya. Namun, setibanya di Polres, ia justru langsung ditangkap oleh beberapa anggota polisi dan dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak.

AA Mengaku Dipukul Saat Pemeriksaan: Mata Lebam, Kepala Dipukul, Rambut Dicukur

Dalam keterangannya kepada Flobamor.com, A mengaku mengalami perlakuan kasar saat pemeriksaan berlangsung.

“Saya dipukul di bagian mata dan kepala, lalu mereka memaksa saya untuk mengaku. Rambut saya juga dicukur,” ujar A ditemui Redaksi Flobamor di RS Marombok, Rabu (19/11/2025).

Meski demikian, AA tetap bersikeras bahwa hubungan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Liang Sola Dilaporkan ke Kejari Manggarai Barat

“Kami pacaran empat bulan, dan hubungan yang kami lakukan berdasarkan suka sama suka.” jelas A.

Namun penyidik Polres Manggarai Barat tetap melanjutkan proses hukum dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sakit dalam Tahanan, A Dilarikan ke RS Komodo dan Harus Jalani Operasi

Saat berada di dalam sel tahanan, kondisi kesehatan A menurun drastis. Ia kemudian dilarikan ke RS Komodo pada Minggu (15/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, AA dinyatakan mengalami usus turun dan langsung menjalani operasi pada Senin Senin (16/11/2025) pagi.

AA ditempatkan di ruang perawatan RS Komodo dalam keadaan masih lemah pasca operasi.

Sehari pasca operasi, tepatnya pada Selasa (17/11/2025) pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mendatangi AA di RS Komodo dengan membawa mobil tahanan untuk menjemputnya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA:  Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

Namun Karena kondisi kesehatan AA yang belum stabil memaksa jaksa membatalkan penjemputan dan kembali ke kantor kejaksaan.

Kondisi AA Pasca Operasi di RS Komodo

Hingga kini, Rabu (19/11/2025) sekitar PKL 19.30 malam, A dijemput pihak kejaksaan untuk kembali ke sel tahanan meskipun dalam kondisi sakit pasca operasi.

Empat Kali Sidang di Pengadilan, Keluarga AA Tak Diizinkan Masuk, Sementara Orang Tua GN Diperbolehkan

AA sudah menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Namun, menurut keterangan keluarga, mereka tidak diperkenankan masuk dan menyaksikan jalannya sidang. Sementara itu, orang tua GN diperbolehkan berada di ruang sidang.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Menunggu Klarifikasi dari Polres Manggarai Barat

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih berusaha menghubungi penyidik Polres Manggarai Barat yang menangani perkara ini untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait seluruh rangkaian peristiwa yang dialami AA.

Berita Terkait

Viral! Warga Segel Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo, Protes Musik Bising hingga Tengah Malam
Dugaan Jual Beli Proyek Seret Dua Politikus NasDem Manggarai Barat
Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang
Usai Diberitakan Dugaan Jual Beli Proyek, Wabup Mabar Langsung Perintahkan Kadis PKO Segera Lakukan Monitoring
Bripka Andri Alsastro, Bhabinkamtibmas Liliba Terima Penghargaan dari Kapolda NTT
Direktur CV Accelora Klarifikasi Dugaan Sewa Bendera: Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Proyek
Warga Golo Koe Labuan Bajo Geram, Gudang Bir Beroperasi di Tengah Permukiman
Bhabinkamtibmas Nunleu Amankan Pria Mabuk yang Resahkan Warga dengan Sajam

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:24 WITA

Pacaran Berujung Pidana: Kisah Cinta Remaja SMK Sadar Wisata Ruteng yang Berakhir di Ruang Tahanan

Sabtu, 15 November 2025 - 16:35 WITA

Viral! Warga Segel Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo, Protes Musik Bising hingga Tengah Malam

Rabu, 12 November 2025 - 17:22 WITA

Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

Rabu, 12 November 2025 - 14:00 WITA

Usai Diberitakan Dugaan Jual Beli Proyek, Wabup Mabar Langsung Perintahkan Kadis PKO Segera Lakukan Monitoring

Rabu, 12 November 2025 - 12:33 WITA

Bripka Andri Alsastro, Bhabinkamtibmas Liliba Terima Penghargaan dari Kapolda NTT

Berita Terbaru

error: Content is protected !!