Labuan Bajo, Flobamor.com– Kisah asmara dua remaja, GN (18) asal Ndoso, Manggarai Barat, siswi SMK Sadar Wisata Ruteng, dan AA (20), asal kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, justru berubah menjadi drama hukum yang berujung pidana. Hubungan yang sudah mereka jalani selama empat bulan, yang menurut AA didasari atas suka sama suka, mendadak berubah menjadi laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Namun di balik laporan itu, tersimpan rangkaian peristiwa yang janggal. GN diduga menjebak pacarnya sendiri hingga akhirnya AA ditangkap polisi pada Mei 2025.
Empat Bulan Pacaran Tanpa Masalah, Hingga Ancaman Lapor Polisi
Kepada Flobamor.com, AA menceritakan awal hubungan mereka berjalan normal. Tidak ada masalah serius di antara keduanya. Bahkan sepeda motor dan handphone miliknya digunakan oleh GN selama mereka menjalin hubungan.
Ketegangan muncul ketika A meminta kembali motor dan HP miliknya. Saat itu, menurut AA, GN justru melontarkan ancaman:
“Nanti saya laporkan kamu ke polisi.”
AA mengaku kaget. Namun yang membuatnya semakin tak menyangka adalah pesan berikutnya dari GN:
“Kamu datang ambil motor sama HP kamu di Polres Manggarai Barat.”
Datang Baik-Baik, Berujung Masuk Sel Tahanan
Dengan niat baik dan tanpa curiga, AA mendatangi Polres Manggarai Barat menemui pacarnya GN untuk mengambil barang-barangnya. Namun, setibanya di Polres, ia justru langsung ditangkap oleh beberapa anggota polisi dan dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak.
AA Mengaku Dipukul Saat Pemeriksaan: Mata Lebam, Kepala Dipukul, Rambut Dicukur
Dalam keterangannya kepada Flobamor.com, A mengaku mengalami perlakuan kasar saat pemeriksaan berlangsung.
“Saya dipukul di bagian mata dan kepala, lalu mereka memaksa saya untuk mengaku. Rambut saya juga dicukur,” ujar A ditemui Redaksi Flobamor di RS Marombok, Rabu (19/11/2025).
Meski demikian, AA tetap bersikeras bahwa hubungan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka
“Kami pacaran empat bulan, dan hubungan yang kami lakukan berdasarkan suka sama suka.” jelas A.
Namun penyidik Polres Manggarai Barat tetap melanjutkan proses hukum dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sakit dalam Tahanan, A Dilarikan ke RS Komodo dan Harus Jalani Operasi
Saat berada di dalam sel tahanan, kondisi kesehatan A menurun drastis. Ia kemudian dilarikan ke RS Komodo pada Minggu (15/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, AA dinyatakan mengalami usus turun dan langsung menjalani operasi pada Senin Senin (16/11/2025) pagi.
AA ditempatkan di ruang perawatan RS Komodo dalam keadaan masih lemah pasca operasi.
Sehari pasca operasi, tepatnya pada Selasa (17/11/2025) pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mendatangi AA di RS Komodo dengan membawa mobil tahanan untuk menjemputnya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/11/2025).
Namun Karena kondisi kesehatan AA yang belum stabil memaksa jaksa membatalkan penjemputan dan kembali ke kantor kejaksaan.

Hingga kini, Rabu (19/11/2025) sekitar PKL 19.30 malam, A dijemput pihak kejaksaan untuk kembali ke sel tahanan meskipun dalam kondisi sakit pasca operasi.
Empat Kali Sidang di Pengadilan, Keluarga AA Tak Diizinkan Masuk, Sementara Orang Tua GN Diperbolehkan
AA sudah menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Namun, menurut keterangan keluarga, mereka tidak diperkenankan masuk dan menyaksikan jalannya sidang. Sementara itu, orang tua GN diperbolehkan berada di ruang sidang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Menunggu Klarifikasi dari Polres Manggarai Barat
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih berusaha menghubungi penyidik Polres Manggarai Barat yang menangani perkara ini untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait seluruh rangkaian peristiwa yang dialami AA.












