Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Liang Sola Dilaporkan ke Kejari Manggarai Barat

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kades Korupsi 

Manggarai Barat, Flobamor.com Kepala Desa Liang Sola, Kecamatan Lembor, Adrianus Harsi, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan penyelewengan sejumlah anggaran desa, termasuk dana BUMDes, proyek fisik, dan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Masyarakat Desa Liang Sola pada 24 Oktober 2025, dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan.

Menurut Kristoforus Jeman, salah satu pelapor, dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan anggaran penambahan modal BUMDes sebesar Rp30 juta untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada 2020, serta penyertaan modal tambahan Rp100 juta untuk pengembangan usaha desa di tahun yang sama.

Namun, warga mencurigai adanya kejanggalan setelah Kades Adrianus diduga menarik kembali dana Rp80 juta dari kas BUMDes tanpa laporan penggunaan yang jelas.

“Sampai sekarang kami tidak tahu dana Rp80 juta itu dipakai untuk apa. Karena itu, pengurus BUMDes akhirnya memilih mundur,” ungkap Kristoforus, dikutip dari laporan Floresa.co (28 Oktober 2025).

BACA JUGA:  Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Proyek Fisik Diduga Bermasalah

Warga juga menyoroti dugaan mark up anggaran proyek pembangunan kantor desa, meliputi pengerjaan telford dan tembok penahan tanah (TPT) tahun anggaran 2024.

Kristoforus menyebut proyek itu dikerjakan langsung oleh kepala desa tanpa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ironisnya, TPK baru dibentuk dua bulan setelah proyek berjalan.

Tak hanya itu, kualitas proyek TPT juga dipertanyakan karena ambruk tak lama setelah selesai dibangun.

Dana Bantuan Rumah Warga Diduga Dipotong

Dalam laporan yang sama, warga juga mengungkap adanya dugaan pemotongan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) periode 2021–2024.
Beberapa warga penerima bantuan mengaku hanya menerima Rp9 juta hingga Rp17 juta, padahal anggaran resmi untuk program tersebut adalah Rp20 juta per rumah.

BACA JUGA:  Jelang Hari Bhayangkara ke -79, Polres Mabar Gelar Safety Riding, Perkuat Edukasi Tertib Berlalu Lintas

“Ada yang terima Rp9 juta, ada Rp12 juta, dan Rp17 juta. Padahal mestinya Rp20 juta sesuai ketentuan,” kata Kristoforus.

Temuan ini juga diperkuat oleh keterangan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman Manggarai Barat, Saverinus Kurniadi, yang menjelaskan bahwa alokasi biaya program RTLH adalah Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Jaksa Akui Terima Laporan, Minta Bukti Lengkap

Sementara itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Manggarai Barat, Praja Pangestu, membenarkan telah menerima laporan warga tersebut. Namun, ia menilai laporan yang masuk masih bersifat naratif dan belum disertai bukti pendukung yang memadai.

“Kalau hanya tulisan seperti ini, sulit untuk ditindaklanjuti. Perlu ada bukti awal seperti RAPBDes, RAB, dan SPJ agar bisa dianalisis potensi kerugian negaranya,” jelas Praja.

BACA JUGA:  Kapolres Sikka Minta Maaf Usai Satresnarkoba Sita 315 Liter Moke, PMKRI: Jangan Injak Identitas Budaya Kami

Praja juga menyarankan agar pelapor terlebih dahulu melaporkan dugaan korupsi itu ke Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, sesuai mekanisme MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

“Inspektorat adalah pintu awal. Kalau mereka tidak bergerak, baru Kejaksaan yang ambil alih,” ujarnya.

Kades: Kritik Itu Hak Masyarakat

Menanggapi laporan tersebut, Kades Liang Sola, Adrianus Harsi, memilih bersikap tenang. Ia menyebut laporan warga sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa.

“Saya tidak pernah menolak kritik. Itu hak masyarakat dan bagian dari kepedulian mereka terhadap desa,” ujarnya dikutip dari Floresa.co.

Meski demikian, Kasus dugaan korupsi di Desa Liang Sola kini menjadi sorotan publik di Manggarai Barat. Meski laporan telah diterima Kejaksaan, langkah hukum lanjutan masih menunggu hasil verifikasi dan audit dari Inspektorat setempat.

Berita Terkait

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:39 WITA

Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WITA

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Berita Terbaru

Wisata air terjun Cunca Wulang (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:57 WITA

error: Content is protected !!