Flobamor.com, Labuan Bajo– Pemilik PT Surya Sejati, Jemy Lasmono Ndai, akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut perusahaannya menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar.
Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar di sejumlah media tidak benar serta menyesatkan.
Tudingan itu terungkap setelah adanya keterangan dari NR, sopir dump truck, yang mengaku telah beberapa kali mengangkut BBM solar milik seorang anggota Polres Manggarai Timur berinisial Aipda J menuju Labuan Bajo.
Dalam pengakuannya, BBM tersebut diantar ke gudang PT Surya Sejati.
NR bahkan menyebut, sepanjang tahun 2025 dirinya telah lima kali mengirim BBM yang disebut sebagai solar subsidi ilegal.
Ia mengaku pengiriman dilakukan atas perintah Aipda J, yang kemudian melalui perantara seorang anggota Brimob berinisial H sebelum diarahkan ke gudang perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Jemy menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah terlibat dalam praktik penampungan BBM ilegal.
“Berita yang menyebut saya menampung BBM subsidi ilegal di gudang saya itu tidak benar.
Memang ada penampungan, tetapi BBM tersebut saya beli secara sah melalui lelang resmi,” tegas Jemy saat ditemui Redaksi Flobamo.com di Polres Manggarai Barat, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa BBM solar yang saat ini berada di gudangnya merupakan barang hasil lelang negara yang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atas barang sitaan milik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Menurutnya, lelang tersebut dilaksanakan pada 21 November 2025 dan dimenangkan oleh Rahmat Mulawan dengan total volume mencapai 180 ton solar.
Jemy mengaku kemudian melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pemenang lelang tersebut.
“Saya membeli dari Bapak Rahmat Mulawan dengan harga Rp8.500 per liter, sesuai kesepakatan. Tidak ada pengambilan BBM subsidi ilegal dari Manggarai Timur,” jelasnya.
Ia merinci, pembelian dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 4 Desember 2025 sebanyak 30 ton dan kembali pada 20 Desember 2025 sebanyak 16 ton. Dengan demikian, total BBM yang dibelinya mencapai 46 ton.
Jemy juga menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan dan dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Semua kwitansi dan bukti transfer lengkap, dan sudah saya serahkan kepada penyidik, baik di Polres maupun Polda,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa BBM tersebut merupakan barang sitaan dari Polda Nusa Tenggara Timur yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, kemudian dilelang secara resmi melalui KPKNL.
“Setahu saya ini barang sitaan negara dan dilelang secara sah. Itu BBM jenis solar non-subsidi,” tegasnya.












