Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi dugaan penimbunan BBM ilegal

Gambar ilustrasi dugaan penimbunan BBM ilegal

Flobamor.com, Labuan Bajo Pemilik PT Surya Sejati, Jemy Lasmono Ndai, akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut perusahaannya menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar.

Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar di sejumlah media tidak benar serta menyesatkan.

Tudingan itu terungkap setelah adanya keterangan dari NR, sopir dump truck, yang mengaku telah beberapa kali mengangkut BBM solar milik seorang anggota Polres Manggarai Timur berinisial Aipda J menuju Labuan Bajo.

Dalam pengakuannya, BBM tersebut diantar ke gudang PT Surya Sejati.

NR bahkan menyebut, sepanjang tahun 2025 dirinya telah lima kali mengirim BBM yang disebut sebagai solar subsidi ilegal.

BACA JUGA:  PWI NTT Matangkan Persiapan Jelang Peringatan HPN 2026

Ia mengaku pengiriman dilakukan atas perintah Aipda J, yang kemudian melalui perantara seorang anggota Brimob berinisial H sebelum diarahkan ke gudang perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Jemy menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah terlibat dalam praktik penampungan BBM ilegal.

“Berita yang menyebut saya menampung BBM subsidi ilegal di gudang saya itu tidak benar.

Memang ada penampungan, tetapi BBM tersebut saya beli secara sah melalui lelang resmi,” tegas Jemy saat ditemui Redaksi Flobamo.com di Polres Manggarai Barat, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa BBM solar yang saat ini berada di gudangnya merupakan barang hasil lelang negara yang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atas barang sitaan milik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Menurutnya, lelang tersebut dilaksanakan pada 21 November 2025 dan dimenangkan oleh Rahmat Mulawan dengan total volume mencapai 180 ton solar.

Jemy mengaku kemudian melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pemenang lelang tersebut.

“Saya membeli dari Bapak Rahmat Mulawan dengan harga Rp8.500 per liter, sesuai kesepakatan. Tidak ada pengambilan BBM subsidi ilegal dari Manggarai Timur,” jelasnya.

Ia merinci, pembelian dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 4 Desember 2025 sebanyak 30 ton dan kembali pada 20 Desember 2025 sebanyak 16 ton. Dengan demikian, total BBM yang dibelinya mencapai 46 ton.

BACA JUGA:  Kejari Mabar Tetapkan Dirut PT.PCM Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu-Orong

Jemy juga menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan dan dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Semua kwitansi dan bukti transfer lengkap, dan sudah saya serahkan kepada penyidik, baik di Polres maupun Polda,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa BBM tersebut merupakan barang sitaan dari Polda Nusa Tenggara Timur yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, kemudian dilelang secara resmi melalui KPKNL.

“Setahu saya ini barang sitaan negara dan dilelang secara sah. Itu BBM jenis solar non-subsidi,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat
Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung
Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK
Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK
Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Kadis PKO Mabar Tegaskan SPMB 2026/2027 Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:08 WITA

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WITA

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:30 WITA

Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WITA

Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Berita Terbaru

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:18 WITA

error: Content is protected !!