Kasus Pencurian Hasil Bumi di Lahan Milik Warga Rempo Lembor Semakin Marak, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Gambar ilustrasi pencurian di lahan)

Lembor, Flobamor.com, – Kasus pencurian hasil bumi seperti halia, fanili, kemiri, dan porang di tanah milik warga masyarakat Rempo, Desa Pondo, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT, semakin marak terjadi sejak Maret 2025 hingga April 2025.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat Rempo kepada media flobamor.com saat di temui di kampung Rempo, Selasa (22/4/2025) sore.

Warga Rempo kini mendesak Polsek Lembor, dan Polres Manggarai Barat (Mabar) untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian.

Kerugian yang Diderita Masyarakat

Pencurian hasil bumi ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat Rempo. Banyak petani yang kehilangan hasil panennya dan mengalami kerugian finansial.

“Kami berharap agar Polisi dapat segera menangkap pelaku pencurian dan diproses hukum. Kami juga meminta agar pihak kepolisian meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya pencurian serupa,” Ujar salah satu warga yang namanya  tidak mau disediakan.

Menurutnya, total kerugian akibat kehilangan mata pencaharian tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

“kalau ditotal keseluruhan hasil bumi kami warga Rempo mulai dari Halia, Fanili, Kemiri dan Porang mengalami kerugian mencapai Ratusan juta rupiah,” Ujarnya sambil menangis.

Sementara itu beberapa orang warga meminta kepada Polsek Lembor dan Polres Mabar untuk Segera bertindak dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

“Kami sudah sampaikan pengaduan terkait kasus pencurian ini ke Polsek Lembor pada bulan Maret 2025 lalu, namun tidak ada tindakan dari polsek Lembor. Jujur, kami sangat kecewa,” ujar Warga.

Mereka berharap kepada Polsek Lembor dan Polres Manggarai Barat (Mabar) dapat segera menanggapi laporan dan melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengungkapkan pelaku pencurian itu. Dengan demikian, kata Warga, diharapkan kasus pencurian hasil bumi di lahan milik kami orang Rempo dapat segera dihentikan dan masyarakat dapat merasa aman dan tenang.

Berawal dari Polemik Sengketa Lahan seluas 3 lingko

Apakah sengketa lahan ini menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya pencurian?

Kasus pencurian hasil bumi seperti halia, fanili, kemiri, dan porang di tanah milik masyarakat Rempo semakin kompleks dengan adanya kasus sengketa lahan antara warga Manga, Desa Wae Bangka dengan warga Rempo, Desa Pondo. Tanah sengketa tersebut seluas 3 linggo yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dan ketegangan di antara masyarakat.

Dalam situasi yang tidak menentu ini, kasus pencurian hasil bumi semakin merajalela. Masyarakat Rempo merasa bahwa pencurian ini tidak hanya merugikan mereka secara finansial, tetapi juga memperburuk situasi yang sudah tidak stabil.

BACA JUGA:  Kurangi Angka Pengangguran, Pemda Mabar Restui Kehadiran Indomaret di Labuan Bajo

Masyarakat Minta Keadilan dan Penyelesaian

Masyarakat Rempo berharap agar sengketa lahan dapat segera diselesaikan dan pencurian hasil bumi dapat dihentikan. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan dan memberikan keadilan bagi masyarakat Rempo.

Selain itu, warga Rempo menyampaikan bahwa kerugian akibat kehilangan hasil bumi mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah ini sangat besar dan berdampak signifikan pada ekonomi warga Rempo.

Kerugian ratusan juta rupiah ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keseluruhan warga Rempo.

“Kami menggantungkan hidup pada hasil bumi. Akibat kehilangan hasil panen atau hasil bumi kami karena ulah pencuri dapat menyebabkan kesulitan ekonomi yang serius bagi kami warga Rempo,” Ujar salah seorang warga.

Dia(Warga Rempo) berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku pencurian dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Mereka juga meminta agar sengketa lahan yang menjadi penyebab utama pencurian dapat segera diselesaikan.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang warga Rempo yang namanya tidak ingin dimediakan. Dia berharap kepada pihak kepolisian dapat segera menanggapi laporan warga dan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku pencurian. Dengan demikian, kata dia (red) diharapkan kasus pencurian hasil bumi di lahan milik kami warga Rempo ini dapat segera dihentikan dan warga dapat merasa aman dan tenang.

BACA JUGA:  Polemik Lisensi Pelatih Persamba: Ketua Askab PSSI Mabar Akui Pakai Lisensi C Milik Basri Lohy

Ia menyampaikan bahwa beberapa orang warga Kampung Rempo melihat adanya mobil pick up warna putih yang mengangkut halia hasil pencurian dari lokasi/lahan milik warga Rempo. Penemuan itu terjadi pada bulan Maret 2025.

“Tadi sore, selasa (22/4/2025) kami juga melihat mobil Pick up warna hitam mengangkut porang. Dalam mobil pick up tersebut dipenuhi porang,” Ujarnya.

Dia mengaku sengaja tidak dicegat karena merasa takut, sebab kasus persoalan tanah seluas 3 Lingko belum diselesaikan.

Penemuan ini menambah kekewahtiran bahwa pencurian hasil bumi tersebut semakin marak dan terorganisir.

“Sekali lagi kami mohon kepada kepolisian untuk segera menyelidiki kasus pencurian ini dan menangkap pelaku,”pintanya.

Mereka juga meminta agar polisi dapat mengidentifikasi pemilik mobil pick up warna putih dan mobil Pick up warna hitam yang mengangkut hasil bumi dari hasil pencurian.

“Pencurian hasil bumi di lokasi/lahan kami telah menjadi masalah serius yang berdampak pada ekonomi warga. Kami warga masyarakat Rempo berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan cepat untuk mencegah kejadian serupa dikemudian hari,” tutur warga.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!