JAKARTA, Flobamor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang mengatakan status Febrie masih sebagai saksi. Ia juga menyatakan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan dan mendalami alat bukti sebelum mengambil kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Status pemeriksaannya masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” kata Rudi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Febrie bertujuan mengonfirmasi berbagai fakta dan mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
Rudi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik, kata dia, harus memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan dan pendalaman barang bukti, hingga pengembangan hasil penggeledahan, masih terus dilakukan.
Panggilan Kedua, Kehadiran Febrie Masih Ditunggu
Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Febrie belum terlihat memenuhi panggilan tersebut.
“Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa,” ujar Rudi kepada wartawan.
Saat ditanya apakah Febrie sudah tiba di Kejaksaan Agung, Rudi menjawab singkat, “Belum.”
Mangkir karena Sakit, Penyidik Beri Kesempatan
Rudi mengungkapkan, pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Febrie Adriansyah. Pada jadwal sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Meski demikian, Kejaksaan Agung masih memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan secara patut.
Namun, Rudi mengingatkan, apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












