Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

JAKARTA, Flobamor.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang mengatakan status Febrie masih sebagai saksi. Ia juga menyatakan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan dan mendalami alat bukti sebelum mengambil kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

“Status pemeriksaannya masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Penegak Hukum Harus Solid

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Febrie bertujuan mengonfirmasi berbagai fakta dan mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses pengembangan penyidikan dugaan TPPU.

Rudi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik, kata dia, harus memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Foto: Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah

Karena itu, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan dan pendalaman barang bukti, hingga pengembangan hasil penggeledahan, masih terus dilakukan.

BACA JUGA:  Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Panggilan Kedua, Kehadiran Febrie Masih Ditunggu

Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Febrie belum terlihat memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa,” ujar Rudi kepada wartawan.

Saat ditanya apakah Febrie sudah tiba di Kejaksaan Agung, Rudi menjawab singkat, “Belum.”

BACA JUGA:  Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Mangkir karena Sakit, Penyidik Beri Kesempatan

Rudi mengungkapkan, pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Febrie Adriansyah. Pada jadwal sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Meski demikian, Kejaksaan Agung masih memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan secara patut.

Namun, Rudi mengingatkan, apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi
Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan
Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia
KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek
Spanyol Juara Piala Dunia! Gol Ferran Torres di Menit ke-116 Hancurkan Mimpi Argentina
Viral! Dua Warga NTT Teken Surat Perjanjian Final Piala Dunia 2026, Tanah dan 18 Ekor Sapi Senilai Rp 215 Juta Jadi Taruhan
Viral di NTT! Dua Pendukung Argentina dan Spanyol Teken Surat Perjanjian Taruhan Rp420 Juta di Final Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:57 WITA

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WITA

Kongres XXXIV PMKRI Resmi Dibuka di Ruteng, Ukir Sejarah Baru Setelah 79 Tahun Perjalanan Organisasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:17 WITA

Kebakaran di Manggarai Barat Terus Meningkat, Damkar Hanya Andalkan Satu Mobil Pemadam, Kasat Pol PP Ungkap Fakta Mengejutkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43 WITA

Bambu Asal Manggarai Barat Resmi Menembus Pasar Dunia, 15 Ribu Batang Diekspor ke Polandia

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:46 WITA

KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Alphard, Total Aset Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!