Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

JAKARTA, Flobamor.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang mengatakan status Febrie masih sebagai saksi. Ia juga menyatakan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan dan mendalami alat bukti sebelum mengambil kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

“Status pemeriksaannya masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib 9 Ribu PPPK, Ketua DPD Gerindra NTT Esthon Foenay Temui Gubernur Laka Lena

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Febrie bertujuan mengonfirmasi berbagai fakta dan mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses pengembangan penyidikan dugaan TPPU.

Rudi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik, kata dia, harus memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi
Foto: Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah

Karena itu, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan dan pendalaman barang bukti, hingga pengembangan hasil penggeledahan, masih terus dilakukan.

BACA JUGA:  Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Panggilan Kedua, Kehadiran Febrie Masih Ditunggu

Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Febrie belum terlihat memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa,” ujar Rudi kepada wartawan.

Saat ditanya apakah Febrie sudah tiba di Kejaksaan Agung, Rudi menjawab singkat, “Belum.”

BACA JUGA:  5 Terdakwa Kasus Korupsi di Mabar Terima Vonis Penjara di Pengadilan

Mangkir karena Sakit, Penyidik Beri Kesempatan

Rudi mengungkapkan, pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Febrie Adriansyah. Pada jadwal sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Meski demikian, Kejaksaan Agung masih memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan secara patut.

Namun, Rudi mengingatkan, apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!