Kantor Diskominfo Kabupaten Manggarai (foto ist)
Manggarai, Flobamor.com- Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Polres Manggarai memeriksa kepala subbagian (Kasubag) Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (DisKominfo) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Vinsensiana Ardiana Sui, SE., prihal dugaan penyelewengan dana publikasi untuk media tahun anggaran 2024.
Veny Sui diperiksa Penyidik Tipikor Polres Manggarai selama dua jam pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Veny Sui saat diwawancara media enggan berkomentar. Dirinya justru mempersilahkan kepada awak media untuk konfirmasi kepada Heribertus Jelamu selaku Kepala Dinas Kominfo.
“Tolong jangan sebut nama saya diberita, karena semua ini terpusat pada Pak Kadis,” kata Veny Sui kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Ia mengaku bahwa dirinya hanyalah staf biasa.Selain itu,dirinya tidak ingin dilibatkan dalam persoalan tersebut.
“Kewenangan saya itu hanya melaksanakan sesuai permintaan proposal, urusan yang lain itu urusan teknisnya,” ujar Veni.
Selain Veni Sui, Kepala Bidang Teknis Diskominfo Manggarai Metodius Santosa Jemat, ST.,saat ditanya awak media menyampaikan bahwa dirinya akan dijadwalkan pemeriksaan oleh unit Tipikor Polres Manggarai pada Selasa(29/4/2025).
“Ia benar, saya akan diperiksa hari selasa,” Kata Odi Jemat.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Manggarai Heribertus Jelamu,S.H.,saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pegawainya diperiksa unit Tipikor Polres Manggarai atas dugaan penyelewengan dana publikasi media.
“Benar, ada pemeriksaan staf saya bagian keuangan tadi oleh unit Tipikor Polres Manggarai. Saya dan Kepala Bidang juga akan diperiksa dalam waktu dekat,” ungkap Kadis Heri.
Heri mengakui bahwa kerja sama antara media dengan Diskominfo hanya pada dua perusahaan media yang sudah mengajukan proposal melalui Bupati.Oleh karena itu, dirinya tidak bisa melakukan sesuai keinginannya sendiri.
“Jujur, kami hanya mengakomodir dua perusahaan media yang memenuhi syarat dan mekanisme yang ditentukan,” tutup Heri.
Meski demikian, Kadis Heri engan menyebutkan dua nama Media tersebut yang diakomodir oleh Diskominfo.
Dilansir media Trennews.id, Hasil penelusuran media tersebut bahwa dugaan penyelewengan dana 200 juta oleh Diskominfo terkesan tebang pilih dalam mendistribusikan anggaran publikasi pada media, baik media online atau media cetak. Hal itu terlihat cara Diskominfo mendistribusikan anggaran publikasi tahun 2024 hanya dua perusahaan media lokal yang belum terdaftar di dewan Pers.
Sedangkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada program pengelolaan informasi dan komunikasi publik sub kegiatan layanan hubungan media berupa kegiatan biaya publikasi untuk media Cetak, online, elektronik dengan pagu 200 juta menuai sejumlah pertanyaan.
Banyaknya media yang telah diferivikasi oleh dinas kominfo, tidak bisa melakukan kerjasama. Sedangkan besaran anggaran yang diberikan kepada media juga terkesan carut marut dan tebang pilih.
Ironinya, hanya dua media yang diakomodir oleh Diskominfo tanpa alasan yang jelas.
Dua media tersebut di anak emaskan walaupun tidak terdaftar di dewan pers. Kendati demikian, integritas Kepala Dinas Kominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) patut dipertanyakan.












