Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) (foto istimewa)

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai menguak fakta-fakta krusial.

Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Kamis (8/1/2026) Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi serta memperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan terhadap enam terdakwa. Fakta-fakta tersebut mengungkap dugaan praktik suap terstruktur yang bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng agar diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada aparat peradilan.

BACA JUGA:  Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: BPA Pulihkan Aset Negara Hingga Rp 19,65 Triliun

“Para saksi menjelaskan adanya pengelolaan, pengalihan, dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh saksi tetap konsisten dengan keterangan mereka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Peran Enam Terdakwa Terungkap

Persidangan juga mengurai peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan para saksi.

Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber utama dana suap. Saksi menerangkan bahwa uang yang disalurkan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng berasal dari Ariyanto.

BACA JUGA:  PERMMABAR Kupang Ultimatum Pemkab Mabar: Usut Skandal Kepsek SDN Sewar Mangkir 1,4 Tahun atau Legitimasi Pemerintah Hancur
Terdakwa Marcella Santoso (foto istimewa)

Sementara itu, Marcella Santoso berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, hingga pemberian arahan terkait penggunaan dana yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Adapun Junaedi Saibih diterangkan saksi terlibat aktif dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah-langkah hukum yang ditempuh.

Terdakwa M. Syafei (foto istimewa)

M. Syafe’i berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana valuta asing. Ia juga disebut menerima serta mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Peran Tian Bahtiar terungkap sebagai pihak yang membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk membentuk opini publik guna menguntungkan pembelaan terdakwa. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.

Sementara M. Adhitya Muzakki disebut membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum menilai bahwa seluruh keterangan saksi mendukung dakwaan yang telah diajukan,” jelas Kapuspenkum.

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Tragedi Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:42 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Buka Suara soal Hak Angket DPRD : Jangan Bawa-bawa Ranah Pribadi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:02 WITA

Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!