Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) (foto istimewa)

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai menguak fakta-fakta krusial.

Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Kamis (8/1/2026) Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi serta memperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan terhadap enam terdakwa. Fakta-fakta tersebut mengungkap dugaan praktik suap terstruktur yang bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng agar diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada aparat peradilan.

BACA JUGA:  Eks Pegawai Bank di NTT Tipu Warga Rp 2 Miliar, Duitnya Dipakai Beli Mobil

“Para saksi menjelaskan adanya pengelolaan, pengalihan, dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh saksi tetap konsisten dengan keterangan mereka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Peran Enam Terdakwa Terungkap

Persidangan juga mengurai peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan para saksi.

Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber utama dana suap. Saksi menerangkan bahwa uang yang disalurkan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng berasal dari Ariyanto.

BACA JUGA:  Polsek Lembor Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Terdakwa Marcella Santoso (foto istimewa)

Sementara itu, Marcella Santoso berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, hingga pemberian arahan terkait penggunaan dana yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Adapun Junaedi Saibih diterangkan saksi terlibat aktif dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah-langkah hukum yang ditempuh.

Terdakwa M. Syafei (foto istimewa)

M. Syafe’i berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana valuta asing. Ia juga disebut menerima serta mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Fantastis! SMKN 1 Labuan Bajo Kelola Dana Rp5 Miliar Per Tahun, Dana Komite Mencekik, Dana Bos Rp 2,79 Miliar Dipertanyakan

Peran Tian Bahtiar terungkap sebagai pihak yang membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk membentuk opini publik guna menguntungkan pembelaan terdakwa. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.

Sementara M. Adhitya Muzakki disebut membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum menilai bahwa seluruh keterangan saksi mendukung dakwaan yang telah diajukan,” jelas Kapuspenkum.

Berita Terkait

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terbaru

error: Content is protected !!