LABUAN BAJO, Flobamor.com— Kasus dugaan penganiayaan berat disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Labuan Bajo kembali menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial MAT (26) resmi melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal yang tidak hanya melukai tubuhnya, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Menurut pengakuan korban, terlapor berinisial N, datang ke rumahnya dalam kondisi emosi. Niat korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan justru berujung pada cekcok yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
“Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul, telinga saya berdengung, dan saya ditendang di bagian perut,” ungkap korban dengan suara bergetar.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat kekerasan verbal. Sejumlah kata-kata kasar dan merendahkan seperti anjing, pelacur, penipu, pencuri, hingga binatang diduga dilontarkan terlapor di hadapan ibu korban dan anggota keluarga lainnya.
Peristiwa itu turut disaksikan oleh Indah (26), ipar korban. Ia mengaku melihat langsung tindakan kekerasan tersebut.
“Sempat keluar rumah, lalu dia masuk lagi dan menendang korban di bagian perut menggunakan lutut,” ujar Indah.
Yang lebih mengkhawatirkan, korban juga mengaku menerima ancaman pembunuhan, baik saat kejadian berlangsung maupun pada kesempatan lain ketika berpapasan dengan terlapor di jalan.
Ancaman tersebut menimbulkan rasa takut berkepanjangan. Ibu korban bahkan disebut mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, korban secara resmi melapor ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Sementara itu, terlapor N memberikan klarifikasi kepada media. Ia membenarkan telah mendatangi rumah korban, namun membantah tudingan penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan.
Menurutnya, insiden tersebut dipicu oleh persoalan utang-piutang dan sengketa tanah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
N mengklaim bahwa pada 2019 dirinya membantu keluarga korban dengan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan ayah korban. Utang tersebut, kata dia, kemudian dijamin dengan sebidang tanah yang disepakati untuk dijual seharga Rp70 juta.
Namun, saat proses pengurusan sertifikat, tanah tersebut diklaim sebagai tanah warisan keluarga korban sehingga memicu konflik berkepanjangan. Upaya penyelesaian sempat dilakukan, termasuk kesepakatan pengembalian uang sebesar Rp150 juta secara dicicil, sebagaimana tertuang dalam kuitansi.
Terkait insiden di rumah korban, N mengakui sempat tersulut emosi. Ia membantah melakukan pemukulan, namun mengakui adanya kontak fisik.
“Bahwa lutut saya mengenai perutnya, itu benar. Saya tidak memukul seperti yang dituduhkan,” ujar N, dikutip dari media Tipikor InvestigasiNews.id.
Meski demikian, pihak korban menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlepas dari latar belakang persoalan yang ada. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan hukum dan rasa aman.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Flobamor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Manggarai Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut












