Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita (foto isth)

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita (foto isth)

Kupang, Flobamor.com– Aksi pencurian spesialis alat bengkel yang meresahkan pelaku usaha kecil di Kota Kupang akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota meringkus seorang pria berinisial J (36) yang diduga menjadi otak serangkaian pencurian mesin kompresor di sejumlah bengkel tambal ban.

Pelaku ditangkap pada Minggu (15/2/2026) siang di kawasan Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2026.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan mesin kompresor yang ditawarkan secara mencurigakan di Marketplace Facebook.

BACA JUGA:  Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

“Tim melakukan strategi undercover buy, menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku datang membawa barang untuk transaksi, anggota langsung melakukan penyergapan,” ujar Kompol Marselus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit mesin kompresor yang diduga hasil curian dari berbagai lokasi di Kota Kupang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Ia menggunakan mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk berkeliling memantau situasi dan mencari target empuk.

BACA JUGA:  OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Pelaku secara khusus mengincar bengkel tambal ban yang menaruh kompresor di luar ruangan atau hanya mengamankan dengan gembok sederhana. Saat situasi sepi, terutama pada dini hari, pelaku merusak kunci dan dengan cepat mengangkut kompresor ke dalam mobilnya sebelum melarikan diri.

Aksi tersebut tidak hanya merugikan pemilik usaha kecil secara materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat karena kompresor merupakan alat utama dalam operasional bengkel tambal ban.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades Golo Ndari Dilaporkan ke Kejari Mabar

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri apakah pelaku beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau para pemilik usaha, khususnya bengkel tambal ban, untuk meningkatkan sistem pengamanan, tidak meninggalkan peralatan berharga di luar ruangan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng
Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:23 WITA

Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:02 WITA

Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!