Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita (foto isth)

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita (foto isth)

Kupang, Flobamor.com– Aksi pencurian spesialis alat bengkel yang meresahkan pelaku usaha kecil di Kota Kupang akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota meringkus seorang pria berinisial J (36) yang diduga menjadi otak serangkaian pencurian mesin kompresor di sejumlah bengkel tambal ban.

Pelaku ditangkap pada Minggu (15/2/2026) siang di kawasan Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2026.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan mesin kompresor yang ditawarkan secara mencurigakan di Marketplace Facebook.

BACA JUGA:  Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana

“Tim melakukan strategi undercover buy, menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku datang membawa barang untuk transaksi, anggota langsung melakukan penyergapan,” ujar Kompol Marselus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit mesin kompresor yang diduga hasil curian dari berbagai lokasi di Kota Kupang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Ia menggunakan mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk berkeliling memantau situasi dan mencari target empuk.

BACA JUGA:  Enam Personel Kopassus Diselamatkan dari Kepungan Massa di Yalimo Papua, Tiga Luka Berat

Pelaku secara khusus mengincar bengkel tambal ban yang menaruh kompresor di luar ruangan atau hanya mengamankan dengan gembok sederhana. Saat situasi sepi, terutama pada dini hari, pelaku merusak kunci dan dengan cepat mengangkut kompresor ke dalam mobilnya sebelum melarikan diri.

Aksi tersebut tidak hanya merugikan pemilik usaha kecil secara materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat karena kompresor merupakan alat utama dalam operasional bengkel tambal ban.

BACA JUGA:  Maria Diana Tilan, Wisudawati Terbaik Unika Santu Paulus Ruteng: Serukan Pentingnya Berpikir Kritis di Era Post-Truth

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri apakah pelaku beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau para pemilik usaha, khususnya bengkel tambal ban, untuk meningkatkan sistem pengamanan, tidak meninggalkan peralatan berharga di luar ruangan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Turis Asing Tenggelam Saat Snorkeling di Long Pink Beach TN Komodo
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Turis Asing Tenggelam Saat Snorkeling di Long Pink Beach TN Komodo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terbaru

error: Content is protected !!