Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi evakuasi dua orang turis asal Australia  yang tewas usai jatu dari jembatan kayu di Cunca Wulang, Manggarai Barat, NTT. (Dok.istimewa)

Polisi evakuasi dua orang turis asal Australia yang tewas usai jatu dari jembatan kayu di Cunca Wulang, Manggarai Barat, NTT. (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo– Kepolisian Resor Manggarai Barat mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan para pengguna media sosial agar menghentikan penyebaran foto maupun video korban tragedi runtuhnya jembatan gantung di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang.

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden maut yang terjadi di Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (24/5/2026) pagi.

Dalam peristiwa tragis itu, dua wisatawan asing asal Austria dilaporkan jatuh dari jembatan gantung yang ambruk dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Namun di tengah suasana duka, beredar luas foto dan video kondisi korban di berbagai grup percakapan digital hingga media sosial. Dokumentasi visual yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban itu pun menuai perhatian publik.

BACA JUGA:  Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Wakil Ketua DPR: Bukti Kerja Nyata dan Reformasi Berjalan

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa penyebaran konten sensitif semacam itu bukan hanya melanggar etika dan rasa kemanusiaan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum pidana.

‎“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat, baik di Manggarai Barat maupun pengguna media sosial di mana pun berada, untuk segera menghentikan penyebaran foto atau video kondisi korban yang tidak layak dikonsumsi publik,” tegas Christian saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Menurutnya, siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan foto atau video korban secara vulgar dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:  Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

‎“Ingat, ada konsekuensi hukum yang nyata. Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, privasi, atau mengeksploitasi kondisi korban secara tidak pantas dapat dijerat dengan UU ITE. Jangan sampai niat awal ingin membagikan informasi justru berujung tindak pidana,” ujarnya.

Kapolres menekankan, tugas kepolisian bukan hanya menangani proses evakuasi dan menyelidiki penyebab ambruknya jembatan, tetapi juga menjaga kondisi psikologis keluarga korban yang sedang berduka.

‎“Polri memiliki tanggung jawab moral untuk mengayomi keluarga korban sekaligus mengedukasi masyarakat agar memiliki empati sosial yang tinggi, terutama di ruang digital,” katanya.

BACA JUGA:  Pecah Tangis Mahasiswa Undip Asal Alor NTT Curhat ke Mentan: Harga Beras di Alor Tembus Rp30.000 Per Kg, Anak-Anak Terpaksa Makan Umbi

Saat ini, aparat kepolisian bersama Tim SAR gabungan masih melakukan penanganan lanjutan di lokasi kejadian. Polisi juga tengah mendalami aspek kelaikan infrastruktur jembatan gantung tersebut guna memastikan standar keselamatan wisatawan.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menelusuri kronologi lengkap insiden yang menewaskan dua turis asing tersebut.

Di akhir keterangannya, Christian meminta seluruh pengelola destinasi wisata di Manggarai Barat agar lebih serius memperhatikan aspek keselamatan pengunjung demi mencegah tragedi serupa terulang.

Sumber: Humas Polres Manggarai Barat

‎“Kami mengimbau seluruh pengelola kawasan wisata untuk memprioritaskan keselamatan pengunjung. Wisatawan juga diharapkan tetap waspada dan menjaga keselamatan diri selama berwisata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!