Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026. (Foto istimewa)

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026. (Foto istimewa)

Flobamor.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkapkan adanya skema besar yang terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi yakni impor gula, ekspor CPO dan komoditas timah yang terangkum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi antara Terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar. Keterangan para saksi semakin memperjelas keterlibatan mereka dalam pusaran perkara perintangan penyidikan atau suap hakim Terdakwa Marcella Santoso dkk.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Jalan Rusak di Manggarai Barat Tak Tersentuh Aspal, Warga : Janji Bupati Edi Endi Hanya Omong Kosong

Dalam persidangan tersebut, JPU mampu membuktikan bahwa para terdakwa secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan (chat).

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa. fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan Marcella Santoso yang memperkuat dugaan adanya koordinasi yang sistematis.

BACA JUGA:  Pria di NTT Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak Tirinya Sendiri

“Skema perintangan ini didukung oleh pendanaan yang signifikan dari tiga perusahaan korporasi untuk membiayai pembuatan konten dan aktivitas di media sosial,” ujar JPU Andi Setyawan.

Dari keterangan di persidangan terungkap bahwa Terdakwa Tian Bahtiar mengakui adanya penggunaan dana sekitar Rp300 juta. Sementara Terdakwa M. Adhiya Muzakki mengakui mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan mesin buzzer.

Meskipun dalam dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, namun Adhiya hanya mengakui 50 orang. Menurut JPU, angka dalam dakwaan tersebut mengacu pada proposal yang diajukan oleh terdakwa sendiri

BACA JUGA:  KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Hingga saat ini Terdakwa M. Adhiya Muzakki masih bungkam mengenai identitas rekan kerjanya yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola operasional teknis tersebut.

JPU menegaskan bahwa fakta mengenai adanya sosok-sosok yang masih misterius ini membuka kemungkinan besar dilakukannya pengembangan perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025
Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan
Limbah Pabrik Tahu–Tempe di Lembor Diduga Cemari Lingkungan, Warga Desak Pemda Manggarai Barat Bertindak Tegas
LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur
Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!
Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WITA

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:40 WITA

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:02 WITA

Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:56 WITA

Limbah Pabrik Tahu–Tempe di Lembor Diduga Cemari Lingkungan, Warga Desak Pemda Manggarai Barat Bertindak Tegas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!