KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. (Foto istimewa)

KPK menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. (Foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruhnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penahanan dilakukan setelah kami memperoleh kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti yang sah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA:  Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 Disahkan: Penuh Selebrasi Basa-Basi dan Tunduk Pada Agenda Oligarki

Asep memerinci, lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta ASB yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan ABD selaku Konsultan Pajak dan EY selaku staf PT WP sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar, Atur Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng hingga Ditangkap Kejagung

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OTT KPK di Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tersebut pada Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA:  Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK

“Iya benar, OTT di Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.

“Modusnya terkait pengaturan dan pengurangan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan. Detail perusahaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak tersebut.

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!