KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. (Foto istimewa)

KPK menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. (Foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruhnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penahanan dilakukan setelah kami memperoleh kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti yang sah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA:  Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Asep memerinci, lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta ASB yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan ABD selaku Konsultan Pajak dan EY selaku staf PT WP sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Miris! SKL Siswa Ditahan Gegara Tak Ikut Piknik, Baru Diserahkan Usai Viral

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OTT KPK di Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tersebut pada Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80

“Iya benar, OTT di Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.

“Modusnya terkait pengaturan dan pengurangan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan. Detail perusahaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak tersebut.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!