Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Labuan Bjo, Flobamor.com – Tuduhan pemerasan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepada H dalam perkara sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Nggoer Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Tudihan itu dinilai tidak berdasar, cenderung menyesatkan, dan sarat kepentingan.

Tuduhan tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Yance Thobias Mesah (Tobi) dan kemudian diberitakan oleh salah satu Media online News Daring yang ditayang pada senin (6/4/2026).

H dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya kepada redaksi Flobamor.com, Senin (6/4/2026), ia menyebut narasi pemerasan Rp700 juta sebagai bentuk fitnah yang tidak didukung fakta utuh.

“Tidak pernah ada pemerasan. Itu tuduhan sepihak yang dipelintir dari kesepakatan yang sah,” tegas H.

Menurut H, dana Rp700 juta yang dipersoalkan bukanlah hasil tekanan atau permintaan sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan bersama antara para pihak yang terlibat dalam transaksi tanah. Ia menjelaskan, dirinya diminta dan dipercayakan sebagai mediator dari Nggoer, untuk menjembatani konflik antara warga Nggoer dan warga Compang Raong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, yang sebelumnya bersengketa.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Peran mediasi tersebut, lanjut H, tidak sederhana. Prosesnya melibatkan negosiasi panjang hingga akhirnya mediasi terhadap warga Nggoer mencapai titik temu dan sepakat melanjutkan transaksi jual beli tanah secara damai.

“Atas keberhasilan mediasi itu, para pihak kemudian menyepakati adanya ‘success fee’ sebagai bentuk ucapan terimakasih. Itu tertuang dalam kesepakatan. Jadi bukan tiba-tiba muncul angka Rp700 juta tanpa dasar,” jelasnya.

Ironisnya, kata H, dari nilai yang telah disepakati sebesar Rp700 juta tersebut, dirinya justru hanya menerima Rp85 juta. Fakta ini, menurutnya, justru menunjukkan bahwa tidak ada unsur pemerasan, melainkan adanya ketidaksesuaian realisasi terhadap kesepakatan awal.

BACA JUGA:  Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

“Kalau ini disebut pemerasan, logikanya di mana? Yang terjadi justru saya tidak menerima sesuai kesepakatan. Bukti-bukti terkait kesepakatan itu ada,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yance Thobias Mesah (Tobi) sebelumnya dalam pernyataannya di Mapolda NTT, Kupang, menyebut kliennya diminta membayar hingga Rp700 juta agar proses jual beli tidak diganggu. Pernyataan ini kemudian dipublikasikan dalam sebuah berita daring dengan judul “Rp700 Juta Dibalik Sengketa 6,2 Hektare, DPRD H Terseret”.

Namun, H menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara tidak adil. Ia menegaskan bahwa konstruksi

BACA JUGA:  Perjuangan LP2TRI Berbuah Hasil: Dana Bantuan Badai Seroja Siap Dicairkan di Bank BRI Oelamasi Kupang

permintaan agar tidak diganggu” adalah narasi yang dipaksakan dan tidak mencerminkan fakta kesepakatan yang sebenarnya terjadi.

“Ini bukan sekadar salah tafsir, tapi sudah masuk pada upaya pembunuhan karakter. Publik harus tahu bahwa ada dokumen kesepakatan yang jelas, bukan cerita sepihak,” tegas H.

H dengan mengatakan untuk kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas hukum. Penyampaian yang tidak utuh dan cenderung tendensius berisiko mencederai prinsip keadilan serta merugikan pihak lain secara reputasi.

H memastikan akan menempuh langkah hukum jika tuduhan tersebut terus disebarkan tanpa dasar yang jelas.

“Fitnah tidak boleh dibiarkan. Jika ini terus bergulir tanpa pijakan fakta dan tidak ada itikad untuk klarifikasi, saya siap mengambil langkah hukum,” tutupnya.***

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!