Kisruh Tanah TPA Warloka: Pinjaman Berujung Sengketa, Dua Versi yang Bertolak Belakang

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Labuan Bajo, Flobamor.com— Kisruh Transaksi Tanah di TPA Warloka kembali mencuat setelah seorang bernama Ninong, melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan dua perempuan berinisial S (Siska) dan L (Liani). Dugaan ini bermula dari urusan pinjam-meminjam uang pada 2021, namun berkembang menjadi polemik jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah yang kini berujung pada saling bantah.

Pinjaman Bermula dari Alasan Kemanusiaan

Ninong menuturkan bahwa pada Mei/Juni 2021, Siska dan Liani datang ke rumahnya dalam kondisi tertekan. Mereka meminta bantuan biaya pengobatan suami Siska. Dengan alasan kemanusiaan, Ninong memberikan pinjaman Rp30 juta dengan janji pengembalian satu minggu, tetapi uang itu tak pernah kembali.

Tak berselang lama, keduanya kembali meminta dana tambahan. Kali ini mereka datang dengan membawa jaminan berupa sebidang tanah di kawasan Kenari. Dokumen alas hak pun diserahkan kepada Ninong. Setelah mengecek kepada warga dan Kepala Desa, Ninong meyakini bahwa tanah tersebut milik almarhum Yohanes Barongan dan bahwa dokumen desa tahun 2018 dinyatakan valid.

BACA JUGA:  Lima Bulan Kasus Kematian Restiana Tija Mandek di Polres Manggarai, LPPDM Gelar Aksi Demo Tuntut Kepastian Hukum

Dokumen Dibawa ke Notaris, Nilai Transaksi Mencapai Rp150 Juta

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, Ninong membawa dokumen tersebut ke Notaris Silvi. Di sana dibuat surat jual beli bernilai Rp150 juta, disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk ibu Liani. Ninong mengaku telah menyerahkan total sekitar Rp150 juta secara bertahap kepada Liani dan ibunya Siska.

“Pertama saya kasi Rp30 juta, dan pemberian kedua sebesar Rp120 juta,” kata Ninong kepada Redaksi Flobamor.com pada Kamis (20/11/2025).

Namun proses pengurusan sertifikat di BPN mandek. Salah satu pihak yang harus menandatangani dokumen, bernama Jafar, menolak membubuhkan tanda tangan. Sejak itu pihak keluarga Siska dan Liani mulai menghindar dan tidak memberikan penjelasan.

Kondisi kian rumit ketika sebagian anggota keluarga perempuan tersebut menyatakan bahwa tanah yang dijadikan jaminan bukan milik mereka. Bahkan pernah muncul tawaran pengembalian uang dengan jaminan tanah lain di kawasan Zombie, namun tidak pernah terealisasi.

Hingga kini, Ninong masih menunggu itikad baik untuk pengembalian uang Rp150 juta. Bila tidak, ia memastikan akan membuat laporan resmi ke polisi pada Senin depan.

BACA JUGA:  Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Yang saya minta hanya kejelasan. Kalau uang saya dikembalikan, selesai. Tapi kalau tidak, saya tempuh jalur hukum,” tegas Ninong.

Pihak Keluarga Fransiska Mian Membantah Keras: “Kami Tidak Pernah Terima Uang Rp150 Juta”

Ketika dikonfirmasi Redaksi Flobamor.com pada Kamis (20/11/2025), keluarga Fransiska Mian membantah seluruh pernyataan Ninong terkait adanya transaksi jual beli tanah senilai Rp150 juta.

Aprilia, putri Fransiska, menyampaikan bahwa benar ia dan ibunya mendatangi rumah Ninong pada Agustus 2021, namun tujuannya hanya untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta, bukan menjual tanah. Uang itu pun diberikan secara bertahap.

“Pertama kami menerima Rp7 juta. Setelah itu ada pemberian kedua, tetapi jumlah pastinya kami tidak ingat karena tidak ada kwitansi,” ujarnya.

Menurut Aprilia, total uang yang mereka terima hanya Rp47 juta, jauh dari angka Rp150 juta yang disampaikan Ninong.

Jaminan Tanah, Bukan Jual Beli

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Aprilia menjelaskan bahwa alas hak tanah memang pernah diserahkan kepada Ninong, namun hanya sebagai jaminan pinjaman. Ia menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli tanah.

Ibu Fransiska bahkan membantah lebih keras.

“Saya tidak pernah menerima uang Rp150 juta. Apa pun yang dia katakan soal jumlah itu tidak benar,” ucapnya.

Keluarga Menuding Ada Kejanggalan dalam Dokumen Notaris

Aprilia menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait dokumen yang dibuat di hadapan notaris:

Ibu Fransiska tidak membaca isi dokumen saat menandatangani karena faktor usia.

Tidak ada saksi dari pihak keluarga.

Dokumen tidak pernah diperlihatkan kembali pada mereka.

Uang yang diberikan tidak pernah dihitung ulang.

“Kami menduga ada permainan dalam isi surat itu karena semuanya diarahkan sepihak oleh Ninong,” kata Aprilia.

Ia kembali menegaskan, “Total uang yang kami terima hanya Rp47 juta. Kami membantah keras informasi bahwa kami menerima Rp150 juta.”

Liani dan ibunya Fransiska berharap klarifikasi mereka dapat meluruskan informasi yang menurut mereka tidak sesuai fakta.

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa
Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WITA

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Senin, 11 Mei 2026 - 00:53 WITA

Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!