Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek praktik penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Pringsewu, Lampung (foto Istimewa).

Polisi gerebek praktik penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Pringsewu, Lampung (foto Istimewa).

Lampung, Flobamor.com Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya terbongkar. Bisnis gelap yang diduga telah berjalan selama dua tahun ini menghasilkan omzet fantastis hingga miliaran rupiah.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026). Gudang tersebut diduga menjadi pusat aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38) yang diduga sebagai pelaku utama. Dari lokasi, petugas menyita 5.665 liter BBM oplosan, satu unit mobil, serta mesin sedot yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan cara mencampur Pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

“Pengoplosan dilakukan dengan perbandingan satu banding satu di dalam tandon, lalu dijual kembali ke pasaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

BACA JUGA:  Pesan Tegas Presiden Prabowo: Pejabat Militer, Polisi, dan Jaksa Diminta Introspeksi Diri

BBM oplosan tersebut tidak hanya dijual melalui pertamini milik pelaku, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Selain itu, pelaku juga menjalankan modus lain dengan membeli Solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil pribadi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup omzet mencapai Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi. Sementara keuntungan bersih yang dikantongi berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

BACA JUGA:  Tumbangkan Tuan Rumah Lo'ok Ca Nai 2-0, Putri Komodo Selatan Kirim Sinyal Keras Perburuan Gelar Juara Idul Adha Cup 1447 H

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk perantara pemasok minyak mentah.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus dalami jaringan distribusinya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Berita Terkait

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!