Lampung, Flobamor.com – Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya terbongkar. Bisnis gelap yang diduga telah berjalan selama dua tahun ini menghasilkan omzet fantastis hingga miliaran rupiah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026). Gudang tersebut diduga menjadi pusat aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38) yang diduga sebagai pelaku utama. Dari lokasi, petugas menyita 5.665 liter BBM oplosan, satu unit mobil, serta mesin sedot yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan cara mencampur Pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.
“Pengoplosan dilakukan dengan perbandingan satu banding satu di dalam tandon, lalu dijual kembali ke pasaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
BBM oplosan tersebut tidak hanya dijual melalui pertamini milik pelaku, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.
Selain itu, pelaku juga menjalankan modus lain dengan membeli Solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil pribadi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup omzet mencapai Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi. Sementara keuntungan bersih yang dikantongi berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk perantara pemasok minyak mentah.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus dalami jaringan distribusinya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***












