Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek praktik penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Pringsewu, Lampung (foto Istimewa).

Polisi gerebek praktik penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Pringsewu, Lampung (foto Istimewa).

Lampung, Flobamor.com Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya terbongkar. Bisnis gelap yang diduga telah berjalan selama dua tahun ini menghasilkan omzet fantastis hingga miliaran rupiah.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026). Gudang tersebut diduga menjadi pusat aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38) yang diduga sebagai pelaku utama. Dari lokasi, petugas menyita 5.665 liter BBM oplosan, satu unit mobil, serta mesin sedot yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Sejumlah Perusahan Media di Indonesia Lakukan Layoff, Presenter Kompas TV Nangis Histeris

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan cara mencampur Pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

“Pengoplosan dilakukan dengan perbandingan satu banding satu di dalam tandon, lalu dijual kembali ke pasaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

BACA JUGA:  Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu

BBM oplosan tersebut tidak hanya dijual melalui pertamini milik pelaku, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Selain itu, pelaku juga menjalankan modus lain dengan membeli Solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil pribadi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup omzet mencapai Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi. Sementara keuntungan bersih yang dikantongi berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

BACA JUGA:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk perantara pemasok minyak mentah.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus dalami jaringan distribusinya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Berita Terkait

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng
Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:52 WITA

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WITA

Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!