Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek praktik penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Pringsewu, Lampung (foto Istimewa).

Polisi gerebek praktik penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Pringsewu, Lampung (foto Istimewa).

Lampung, Flobamor.com Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya terbongkar. Bisnis gelap yang diduga telah berjalan selama dua tahun ini menghasilkan omzet fantastis hingga miliaran rupiah.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026). Gudang tersebut diduga menjadi pusat aktivitas pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38) yang diduga sebagai pelaku utama. Dari lokasi, petugas menyita 5.665 liter BBM oplosan, satu unit mobil, serta mesin sedot yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Robert Salu Bantah Tudingan Lobi Kasus yang Menyeret 3 Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan cara mencampur Pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

“Pengoplosan dilakukan dengan perbandingan satu banding satu di dalam tandon, lalu dijual kembali ke pasaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

BACA JUGA:  Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur

BBM oplosan tersebut tidak hanya dijual melalui pertamini milik pelaku, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Selain itu, pelaku juga menjalankan modus lain dengan membeli Solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil pribadi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup omzet mencapai Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi. Sementara keuntungan bersih yang dikantongi berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

BACA JUGA:  Seleksi Tamtama TNI AD di NTT Diduga Sarat KKN, LPPDM Desak Panglima TNI Copot Pejabat Korem 161/Wira Sakti

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk perantara pemasok minyak mentah.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami terus dalami jaringan distribusinya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:04 WITA

Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!