Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan (Dok.istimewa)

Ilustrasi penipuan (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Manggarai Barat-  Harapan puluhan warga Dusun Jimbor, Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menikmati aliran listrik justru berubah menjadi kekecewaan yang mendalam.

Janji pemasangan meteran listrik dan janji penerangan sebelum Natal 2025 yang disampaikan PT Telaga Ende kini berubah menjadi dugaan penipuan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah.

Dari total 34 kepala keluarga (KK) yang tercatat sebagai calon pelanggan , sebanyak 29 KK mengaku telah menyetor uang kepada PT Telaga Ende untuk pemasangan meteran listrik daya 900 watt. Namun hingga pertengahan 2026, meteran listrik yang dijanjikan tak kunjung dipasang.

Untuk diketahui, perusahaan tersebut sebelumnya menawarkan pemasangan meteran listrik daya 900 Watt, dengan biaya sebesar Rp2.650.000 per pelanggan.

BACA JUGA:  Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

Tawaran ini disambut antusias warga yang selama ini hidup tanpa akses listrik dan sangat bergantung pada penerangan seadanya.

Pada September 2025, PT Telaga Ende sempat melakukan pemasangan instalasi di Dusun Jimbor . Saat itu, pihak perusahaan meyakinkan warga bahwa seluruh proses, termasuk pemasangan meteran dan penyalaan listrik, akan rampung paling lambat Desember 2025, sebelum Natal dan Tahun Baru.Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.

Seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan kembali mengulur janji tanpa kepastian. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan pemasangan maupun pengembalian dana yang telah disetor warga.

“Kami sangat kecewa. Mereka janji sebelum Natal listrik sudah menyala, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami merasa ditipu,” ujar salah satu warga dengan nada kesal kepada Media Flobamor.com, Minggu (19/4/2026).

BACA JUGA:  Unika Santu Paulus Ruteng Gelar Seminar dan Orasi Ilmiah untuk 1.304 Wisudawan: Gen Z Diajak Siap Hadapi Era Post-Truth

Data yang dihimpun media Flobamor.com menyebutkan, dari 29 KK yang telah membayar, terdapat variasi nominal setoran. Sebanyak 3 orang menyetor Rp500 ribu, sebagian lainnya membayar Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta, bahkan ada yang sudah melakukan pembayaran lunas sebesar Rp2.650.000.

Total dana yang telah terkumpul dan disetorkan kepada PT Telaga Ende melalui kepala dusun Jimbor senilai Rp34.500.000.

Ironisnya, hingga saat ini tidak ada progres pemasangan meteran listik maupun tanggung jawab dari PT Telaga Ende.

Warga menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami ini masyarakat kecil. Uang itu kami kumpulkan susah payah supaya bisa menikmati listrik. Kalau memang tidak mampu pasang meteran dan tidak mau bertanggung jawab kembalikan uang kami. Jangan gantung nasib kami,” tegas warga lainnya.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Kasus ini kini memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Watu Baru. Selain menuntut pengembalian uang, warga juga menuntut tanggung jawab PT Telaga Ende dalam melakukan instalasi jaringan listrik sekaligus menarik biaya dari masyarakat.

“Kami ada 29 KK yang sudah menyetor uang kepada PT Telaga Ende, dan sekarang kami berada dalam posisi dirugikan, sementara kejelasan dari pihak PT Telaga Ende belum juga terlihat” Keluh waga.

Warga memohon kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penipuan ini, serta memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Telaga Ende belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini juga belum mendapat respons.

Penulis: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!