Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Jakarta Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026). Ironisnya, penangkapan ini terjadi belum genap sepekan sejak Hery resmi dilantik untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

Dengan tangan terborgol, Hery digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

BACA JUGA:  Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel sepanjang tahun 2013 hingga 2025.

“Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Hery ditetapkan tersangka, kata Syarief, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan, PT TSHI, terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari jalan keluar, perusahaan tersebut diduga menjalin komunikasi dengan Hery.

Penyidik menduga terjadi pengaturan agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan PT TSHI. Salah satunya dengan mendorong koreksi terhadap surat dari Kementerian Kehutanan, yang kemudian berujung pada perintah agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran PNBP.

Langkah tersebut dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Kejagung Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Penangkapan Hery menjadi sorotan publik karena terjadi di awal masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.

Kasus ini juga memicu pertanyaan publik mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal akuntabilitas dan keadilan administrasi negara.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.***

Berita Terkait

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terbaru

error: Content is protected !!