Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Jakarta Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026). Ironisnya, penangkapan ini terjadi belum genap sepekan sejak Hery resmi dilantik untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

Dengan tangan terborgol, Hery digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

BACA JUGA:  Diduga Alami Penganiayaan Berat dan Ancam Dibunuh, Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Polres Mabar

Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel sepanjang tahun 2013 hingga 2025.

“Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Hery ditetapkan tersangka, kata Syarief, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan, PT TSHI, terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari jalan keluar, perusahaan tersebut diduga menjalin komunikasi dengan Hery.

Penyidik menduga terjadi pengaturan agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan PT TSHI. Salah satunya dengan mendorong koreksi terhadap surat dari Kementerian Kehutanan, yang kemudian berujung pada perintah agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran PNBP.

Langkah tersebut dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Skandal Proyek Jalan Rp1,5 Miliar di Lembor Selatan: Pasokan Material Ilegal Diduga Dikendalikan Anggota DPRD Mabar

Penangkapan Hery menjadi sorotan publik karena terjadi di awal masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.

Kasus ini juga memicu pertanyaan publik mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal akuntabilitas dan keadilan administrasi negara.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:32 WITA

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WITA

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:30 WITA

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!