Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Jakarta – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026). Ironisnya, penangkapan ini terjadi belum genap sepekan sejak Hery resmi dilantik untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

Dengan tangan terborgol, Hery digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel sepanjang tahun 2013 hingga 2025.

“Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Hery ditetapkan tersangka, kata Syarief, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan, PT TSHI, terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari jalan keluar, perusahaan tersebut diduga menjalin komunikasi dengan Hery.

Penyidik menduga terjadi pengaturan agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan PT TSHI. Salah satunya dengan mendorong koreksi terhadap surat dari Kementerian Kehutanan, yang kemudian berujung pada perintah agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran PNBP.

Langkah tersebut dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Penangkapan Hery menjadi sorotan publik karena terjadi di awal masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.

Kasus ini juga memicu pertanyaan publik mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal akuntabilitas dan keadilan administrasi negara.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.***

Berita Terkait

Pelarian Berakhir! Itok Aman, Bos Travel Labuan Bajo Top yang Diduga Tipu Turis Berkali-kali Ditangkap Polisi
Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu
Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:59 WITA

Pelarian Berakhir! Itok Aman, Bos Travel Labuan Bajo Top yang Diduga Tipu Turis Berkali-kali Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Berita Terbaru

error: Content is protected !!