Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Leptop, Ternyata Segini Harta Kekayaan Nadiem Makarim

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (Foto ist)

Jakarta, Flobamor.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka punya harta hingga Rp600 miliar lebih. Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:  Agrowisata Ngalor Kalo di Lembor Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Harta Rp600 miliar Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan pada 22 Februari 2025, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp600 miliar atau tepatnya Rp600.641.456.655.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

Aset terbesarnya datang dari surat berharga senilai Rp926 miliar atau Rp926.095.804.402. Disusul aset lainnya berupa harta bergerak senilai Rp752,3 miliar atau Rp752.313.000

Kemudian, aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp57,7 miliar.

Nadiem tercatat memiliki 7 tanah dan bangunan, di antaranya 1 bidang tanah di Kota Rote Ndao, 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Gianyar, dan 5 bidang tanah di Jakarta Selatan.

Selain itu, Nadiem juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp2,2 miliar atau Rp2.247.400.000. Dia memiliki dua unit mobil, yaitu mobil Toyota Alphard 2.5 Hybrid dan mobil Toyota Innova Zenix.

BACA JUGA:  Kunker Komisi III DPR RI di NTT: BKH Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Transparan

Tidak hanya itu, Nadiem juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp77 miliar, dan harta lainnya senilai Rp2,9 miliar. Namun, dia memiliki utang sebesar Rp466,2 miliar atau tepatnya Rp466.231.300.679. Dengan demikian, total kekayaan Nadiem Makarim adalah Rp600.641.456.655.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah
Polres Ngada Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi
Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08 WITA

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:23 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WITA

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:40 WITA

Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Berita Terbaru

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:45 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

BERITA TERKINI

Jumat, 10 Jul 2026 - 19:33 WITA

error: Content is protected !!