Flobamor.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa RUU ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut Saan, DPR akan mengerahkan seluruh kemampuan agar pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan sesuai target, bahkan tidak menutup kemungkinan rapat pembahasan tetap digelar pada masa reses.
“Karena ini merupakan Prolegnas Prioritas 2026, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga antikorupsi, hingga masyarakat sipil dinilai penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar kuat, adil, dan mampu menjawab tantangan pemberantasan kejahatan.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar substansi RUU ini semakin komprehensif dan menghasilkan regulasi yang lebih sempurna,” katanya.
Saan juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR berpeluang menggelar rapat kerja pada masa reses apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan tidak terhambat dan target penyelesaian tetap tercapai.
Di tengah berkembangnya anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset, Saan membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan RUU tersebut.
“Isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak benar. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan publik karena dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam menyita aset hasil tindak pidana, terutama kasus korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya.
“Pengesahan RUU ini diharapkan mampu memiskinkan pelaku kejahatan, mengembalikan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera pelaku Koruptor yang lebih kuat dibanding hanya menjatuhkan hukuman penjara,” ungkap Saan.
Kendati demikian, Saan degan tegas menyatakan apabila pembahasan ini berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan mempercepat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












