DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) menjelaskan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut diupayakan rampung pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. (Dok Istimewa)

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) menjelaskan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut diupayakan rampung pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. (Dok Istimewa)

Flobamor.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa RUU ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut Saan, DPR akan mengerahkan seluruh kemampuan agar pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan sesuai target, bahkan tidak menutup kemungkinan rapat pembahasan tetap digelar pada masa reses.

“Karena ini merupakan Prolegnas Prioritas 2026, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga antikorupsi, hingga masyarakat sipil dinilai penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar kuat, adil, dan mampu menjawab tantangan pemberantasan kejahatan.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar substansi RUU ini semakin komprehensif dan menghasilkan regulasi yang lebih sempurna,” katanya.

Saan juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR berpeluang menggelar rapat kerja pada masa reses apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan tidak terhambat dan target penyelesaian tetap tercapai.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Di tengah berkembangnya anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset, Saan membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan RUU tersebut.

“Isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak benar. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan publik karena dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam menyita aset hasil tindak pidana, terutama kasus korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya.

BACA JUGA:  DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

“Pengesahan RUU ini diharapkan mampu memiskinkan pelaku kejahatan, mengembalikan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera pelaku Koruptor yang lebih kuat dibanding hanya menjatuhkan hukuman penjara,” ungkap Saan.

Kendati demikian, Saan degan tegas menyatakan apabila pembahasan ini berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan mempercepat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Berita Terbaru

error: Content is protected !!