DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) menjelaskan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut diupayakan rampung pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. (Dok Istimewa)

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) menjelaskan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut diupayakan rampung pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. (Dok Istimewa)

Flobamor.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa RUU ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut Saan, DPR akan mengerahkan seluruh kemampuan agar pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan sesuai target, bahkan tidak menutup kemungkinan rapat pembahasan tetap digelar pada masa reses.

“Karena ini merupakan Prolegnas Prioritas 2026, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  Menag Berduka Atas Meninggalnya Paus Fransiskus: Jasa dan Persahabatan Beliau Tak Terlupakan

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga antikorupsi, hingga masyarakat sipil dinilai penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar kuat, adil, dan mampu menjawab tantangan pemberantasan kejahatan.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar substansi RUU ini semakin komprehensif dan menghasilkan regulasi yang lebih sempurna,” katanya.

Saan juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR berpeluang menggelar rapat kerja pada masa reses apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan tidak terhambat dan target penyelesaian tetap tercapai.

BACA JUGA:  Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar, Atur Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng hingga Ditangkap Kejagung

Di tengah berkembangnya anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset, Saan membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan RUU tersebut.

“Isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak benar. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan publik karena dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam menyita aset hasil tindak pidana, terutama kasus korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya.

BACA JUGA:  Pemuda Asal Jakarta Barat Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Labuan Bajo

“Pengesahan RUU ini diharapkan mampu memiskinkan pelaku kejahatan, mengembalikan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera pelaku Koruptor yang lebih kuat dibanding hanya menjatuhkan hukuman penjara,” ungkap Saan.

Kendati demikian, Saan degan tegas menyatakan apabila pembahasan ini berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan mempercepat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret!
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah
Polres Ngada Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:30 WITA

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:53 WITA

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08 WITA

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:23 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WITA

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Berita Terbaru

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:45 WITA

error: Content is protected !!