Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. (Dok. Istimewa).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. (Dok. Istimewa).

Flobamor.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan jaringan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Pulau Flores.

Dalam operasi penyelidikan yang digelar di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat, polisi menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok dari berbagai merek yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya jalur distribusi yang terorganisir. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut diduga dipasok oleh seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.

Penyidik kini terus menelusuri mata rantai distribusi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan atau Informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT.

BACA JUGA:  Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko yang diduga menjual rokok tanpa legalitas perdagangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1.910 bungkus rokok merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, serta 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan. Seluruhnya berjumlah 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H.,dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran di sektor perdagangan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” tegas Kombes Hans.

BACA JUGA:  Hukum Dipermainkan dengan Atur Putusan, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

Ia menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik kini tengah mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tersebut.

Dalam proses penanganannya, Ditreskrimsus Polda NTT juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Tunggal di Jalur Trans Flores! Sopir Diduga Mengantuk, Lima Penumpang Dilarikan ke Puskesmas Wae Nakeng

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memiliki perizinan dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Di akhir keterangannya, Kombes Hans mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan barang yang dibeli berasal dari jalur distribusi yang sah dan memiliki legalitas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mencegah kerugian negara akibat praktik perdagangan yang melanggar hukum.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Gubernur Melki Lantik Hans Sodo Jadi Sekda NTT Ditengah Duka Pascagempa Flores
392 Rumah di Pong Majok Rusak Diguncang Gempa, Kades Soroti Dapur Umum Kemensos

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WITA

Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!