Flobamor.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan jaringan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Pulau Flores.
Dalam operasi penyelidikan yang digelar di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat, polisi menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok dari berbagai merek yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya jalur distribusi yang terorganisir. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut diduga dipasok oleh seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Penyidik kini terus menelusuri mata rantai distribusi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan atau Informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT.
Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan toko yang diduga menjual rokok tanpa legalitas perdagangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1.910 bungkus rokok merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, serta 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan. Seluruhnya berjumlah 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H.,dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran di sektor perdagangan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” tegas Kombes Hans.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik kini tengah mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tersebut.
Dalam proses penanganannya, Ditreskrimsus Polda NTT juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memiliki perizinan dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Di akhir keterangannya, Kombes Hans mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan barang yang dibeli berasal dari jalur distribusi yang sah dan memiliki legalitas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mencegah kerugian negara akibat praktik perdagangan yang melanggar hukum.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












