Flobamor.com- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap adanya dugaan proyek pengadaan fiktif berupa 5.000 unit kamera pengawas (CCTV) dan sistem pemindai sidik jari (fingerprint) dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan penyidik akan menelusuri dan mendalami seluruh informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan proyek pengadaan yang disebut bermasalah.
“Informasi itu nanti akan kami cek dan dalami, selain yang saat ini sedang kami telusuri terkait pengadaan sepeda motor listrik, perangkat IT, dan lainnya,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Syarief, keterangan Sony juga berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) yang saat ini sedang dipelajari Kejaksaan Agung.
Dalam permohonannya, Sony menyerahkan daftar 41 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi MBG. Jumlah itu bertambah dari daftar sebelumnya yang memuat 26 nama.
“Kami menghargai Saudara SS yang berinisiatif menyampaikan berbagai informasi terkait perkara ini,” ujar Syarief.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa dugaan proyek fiktif tersebut berkaitan dengan pengadaan CCTV dan perangkat fingerprint yang dirancang untuk dipasang di seluruh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Krisna, skema yang digunakan adalah sistem sewa perangkat. Setiap SPPG direncanakan menerima lima unit CCTV. Dengan target sekitar 5.000 titik SPPG di seluruh Indonesia, nilai kontrak proyek tersebut diperkirakan melampaui Rp300 miliar.
“Sebelum Pak Sony masuk, sudah ada kontrak CCTV dan pengadaan fingerprint,” ujar Krisna.
Persoalan mulai terungkap ketika dilakukan verifikasi terhadap keberadaan perangkat yang diklaim telah dipasang. Menjelang berakhirnya masa kontrak pada 19 Februari 2026, Sony disebut meminta vendor menunjukkan lokasi pemasangan CCTV dan fingerprint tersebut.
Namun, menurut Krisna, vendor tidak mampu membuktikan bahwa perangkat-perangkat itu benar-benar terpasang sesuai jumlah dan lokasi yang tercantum dalam kontrak.
“Ketika diminta menunjukkan keberadaannya, jawabannya total loss. Artinya, boleh dikatakan proyek itu fiktif,” tegas Krisna.
Dugaan proyek CCTV fiktif ini menambah daftar pengadaan yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi MBG.
Hingga kini, penyidik masih mendalami sejumlah proyek bernilai fantastis, antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga bermasalah dan mark up harga.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












