Flobamor.com- Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), pemilik Travel agent Labuan Bajo Top, kembali terseret dalam kasus dugaan penipuan paket wisata. Kali ini, enam wisatawan asal Italia dan dua wisatawan asal Malaysia disebut mengalami kerugian setelah memesan paket perjalanan ke Taman Nasional Komodo.
Enam wisatawan asal Italia melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami saat hendak berwisata ke Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus terbaru, keberadaan Itok Aman disebut tengah dicari polisi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Itok Aman mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan para wisatawan.
Persoalan terbaru mencuat setelah enam wisatawan asal Italia kehilangan kontak dengan pihak agen pada Minggu 9 Agustus 2026.
Sebelumnya, agen perjalanan tersebut telah memesan kapal wisata Sabbar Cruise untuk perjalanan selama empat hari tiga malam. Pengelola Sabbar Cruise, Asry, mengatakan pihaknya menerima uang muka atau DP Rp20 juta dari total kesepakatan sewa kapal Rp79 juta. Uang tersebut, kata Saputra, digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan, termasuk bahan makanan dan perlengkapan kapal.
“DP tersebut kami gunakan untuk persiapan perjalanan. Bahkan total belanja kami sudah mencapai sekitar Rp 27 juta,” kata Saputra dalam keterangannya di Mapolres Manggarai Barat, Rabu 12 Agustus 2026 malam.
Pengelola Sabbar Cruise, Asry, mengatakan pihaknya menerima uang muka atau DP Rp20 juta dari total kesepakatan sewa kapal Rp79 juta. Uang tersebut, kata Saputra, digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan, termasuk bahan makanan dan perlengkapan kapal.
Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, pihak agen disebut tidak dapat lagi dihubungi. Enam wisatawan Italia itu kemudian menyewa kapal lain secara mandiri agar perjalanan ke Taman Nasional Komodo tetap terlaksana.
Mereka kembali ke Labuan Bajo pada Rabu (12/8/2026) malam. Beberapa jam kemudian, pada Kamis dini hari (13/8/2026), mereka mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan persoalan tersebut. Salah seorang wisatawan, Christian, mengaku kecewa karena persoalan tersebut membuatnya harus mengurus kembali perjalanan yang sebelumnya telah dipercayakan kepada agen.
“Saya lelah mengurus ini. Belum makan dan tidak sempat istirahat,” ujar Christian saat berada di Mapolres Manggarai Barat.
Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, nilai paket wisata yang dibayarkan keenam wisatawan tersebut mencapai sekitar Rp 125 juta.
Selain wisatawan Italia, persoalan serupa disampaikan Hendrik, salah seorang pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo. Hendrik mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (12/8/2026) malam. Ia mengatakan kedatangannya berkaitan dengan persoalan yang dialami dua wisatawan asal Malaysia.
Menurut Hendrik, kedua wisatawan tersebut memesan paket perjalanan ke Taman Nasional Komodo melalui Itok Aman. Pada hari keberangkatan, pihak agen disebut menyampaikan bahwa kapal yang akan digunakan mengalami masalah. Perjalanan kemudian tertunda dan setelah dilakukan negosiasi, durasinya berubah dari tiga hari menjadi dua hari.
Karena durasi perjalanan berkurang, kedua wisatawan meminta pengembalian 50 persen biaya paket tiga hari. Hendrik mengatakan permintaan tersebut disetujui oleh Itok Aman.
Namun, dana pengembalian yang disebut lebih dari Rp 3 juta hingga kini belum diterima. Hendrik juga mengatakan nomor kontak Itok Aman tidak lagi merespons ketika dihubungi.
“Dua wisatawan asal Malaysia itu kecewa. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan,” kata Hendrik.
Hendrik memperkirakan total kerugian dalam persoalan tersebut lebih dari Rp 5 juta, termasuk uang muka sekitar Rp 2 juta untuk pemesanan paket perjalanan.
Pernah Tersangkut Kasus Serupa
Nama Itok Aman sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara dugaan penipuan terhadap wisatawan mancanegara.
Pada Mei 2026, Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman atau akrab disapa Itok Aman selaku pemilik Agen Trevel Labuan Bajo Top sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut Kristoforus Aman ditahan pada 9 Mei 2026 dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya ketika itu mengatakan penyidik berfokus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa. Perkara tersebut bermula ketika seorang wisatawan asal Malaysia, SS (34), mewakili rombongannya membayar paket wisata premium kepada KA. Paket tersebut mencakup sewa kapal My Moon selama empat hari tiga malam dan biaya masuk Taman Nasional Komodo. Total dana yang disebut telah diserahkan kepada KA mencapai Rp 85,2 juta.
Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur damai setelah Itok Aman mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian wisatawan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Itok Aman juga pernah menghadapi persoalan serupa dengan wisatawan domestik pada 2024. Perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi.
Polisi Diminta Pastikan Status Perkara
Munculnya laporan terbaru terhadap nama yang sama membuat penanganan perkara tersebut menjadi perhatian, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam setiap laporan yang disampaikan. Namun, adanya perkara sebelumnya tidak serta-merta membuktikan bahwa Itok Aman melakukan tindak pidana dalam laporan terbaru.
Polisi perlu memeriksa para pelapor, pihak agen perjalanan, pengelola kapal, serta bukti transaksi dan komunikasi antara para pihak untuk menentukan fakta dan status hukum perkara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Itok Aman mengenai laporan tersebut.
Flobamor.com- Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), pemilik Travel agent Labuan Bajo Top, kembali terseret dalam kasus dugaan penipuan paket wisata. Kali ini, enam wisatawan asal Italia dan dua wisatawan asal Malaysia disebut mengalami kerugian setelah memesan paket perjalanan ke Taman Nasional Komodo.
Enam wisatawan asal Italia melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami saat hendak berwisata ke Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus terbaru, keberadaan Itok Aman disebut tengah dicari polisi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Itok Aman mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan para wisatawan.
Persoalan terbaru mencuat setelah enam wisatawan asal Italia kehilangan kontak dengan pihak agen pada Minggu 9 Agustus 2026.
Sebelumnya, agen perjalanan tersebut telah memesan kapal wisata Sabbar Cruise untuk perjalanan selama empat hari tiga malam. Pengelola Sabbar Cruise, Asry, mengatakan pihaknya menerima uang muka atau DP Rp20 juta dari total kesepakatan sewa kapal Rp79 juta. Uang tersebut, kata Saputra, digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan, termasuk bahan makanan dan perlengkapan kapal.
“DP tersebut kami gunakan untuk persiapan perjalanan. Bahkan total belanja kami sudah mencapai sekitar Rp 27 juta,” kata Saputra dalam keterangannya di Mapolres Manggarai Barat, Rabu 12 Agustus 2026 malam.
Pengelola Sabbar Cruise, Asry, mengatakan pihaknya menerima uang muka atau DP Rp20 juta dari total kesepakatan sewa kapal Rp79 juta. Uang tersebut, kata Saputra, digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan, termasuk bahan makanan dan perlengkapan kapal.
Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, pihak agen disebut tidak dapat lagi dihubungi. Enam wisatawan Italia itu kemudian menyewa kapal lain secara mandiri agar perjalanan ke Taman Nasional Komodo tetap terlaksana.
Mereka kembali ke Labuan Bajo pada Rabu (12/8/2026) malam. Beberapa jam kemudian, pada Kamis dini hari (13/8/2026), mereka mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan persoalan tersebut. Salah seorang wisatawan, Christian, mengaku kecewa karena persoalan tersebut membuatnya harus mengurus kembali perjalanan yang sebelumnya telah dipercayakan kepada agen.
“Saya lelah mengurus ini. Belum makan dan tidak sempat istirahat,” ujar Christian saat berada di Mapolres Manggarai Barat.
Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, nilai paket wisata yang dibayarkan keenam wisatawan tersebut mencapai sekitar Rp 125 juta.
Selain wisatawan Italia, persoalan serupa disampaikan Hendrik, salah seorang pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo. Hendrik mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (12/8/2026) malam. Ia mengatakan kedatangannya berkaitan dengan persoalan yang dialami dua wisatawan asal Malaysia.
Menurut Hendrik, kedua wisatawan tersebut memesan paket perjalanan ke Taman Nasional Komodo melalui Itok Aman. Pada hari keberangkatan, pihak agen disebut menyampaikan bahwa kapal yang akan digunakan mengalami masalah. Perjalanan kemudian tertunda dan setelah dilakukan negosiasi, durasinya berubah dari tiga hari menjadi dua hari.
Karena durasi perjalanan berkurang, kedua wisatawan meminta pengembalian 50 persen biaya paket tiga hari. Hendrik mengatakan permintaan tersebut disetujui oleh Itok Aman.
Namun, dana pengembalian yang disebut lebih dari Rp 3 juta hingga kini belum diterima. Hendrik juga mengatakan nomor kontak Itok Aman tidak lagi merespons ketika dihubungi.
“Dua wisatawan asal Malaysia itu kecewa. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan,” kata Hendrik.
Hendrik memperkirakan total kerugian dalam persoalan tersebut lebih dari Rp 5 juta, termasuk uang muka sekitar Rp 2 juta untuk pemesanan paket perjalanan.
Pernah Tersangkut Kasus Serupa
Nama Itok Aman sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara dugaan penipuan terhadap wisatawan mancanegara.
Pada Mei 2026, Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman atau akrab disapa Itok Aman selaku pemilik Agen Trevel Labuan Bajo Top sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut Kristoforus Aman ditahan pada 9 Mei 2026 dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya ketika itu mengatakan penyidik berfokus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa. Perkara tersebut bermula ketika seorang wisatawan asal Malaysia, SS (34), mewakili rombongannya membayar paket wisata premium kepada KA. Paket tersebut mencakup sewa kapal My Moon selama empat hari tiga malam dan biaya masuk Taman Nasional Komodo. Total dana yang disebut telah diserahkan kepada KA mencapai Rp 85,2 juta.
Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur damai setelah Itok Aman mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian wisatawan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Itok Aman juga pernah menghadapi persoalan serupa dengan wisatawan domestik pada 2024. Perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi.
Polisi Diminta Pastikan Status Perkara
Munculnya laporan terbaru terhadap nama yang sama membuat penanganan perkara tersebut menjadi perhatian, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam setiap laporan yang disampaikan. Namun, adanya perkara sebelumnya tidak serta-merta membuktikan bahwa Itok Aman melakukan tindak pidana dalam laporan terbaru.
Polisi perlu memeriksa para pelapor, pihak agen perjalanan, pengelola kapal, serta bukti transaksi dan komunikasi antara para pihak untuk menentukan fakta dan status hukum perkara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Itok Aman mengenai laporan tersebut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












