Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat menggelar Konferensi pers penanganan kasus siber hingga kriminalitas di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026) (Foto: Dok. Isth)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat menggelar Konferensi pers penanganan kasus siber hingga kriminalitas di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026) (Foto: Dok. Isth)

Flobamor.com- Polda Metro Jaya menetapkan sepuluh pemilik akun media sosial sebagai tersangka dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sepuluh tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Tim Kolaborator Penegakan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni hingga awal Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang yang mengelola 37 akun media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. kemudian setelah mencukupi alat bukti, sepuluh orang langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

“Motif para pelaku beragam, salah satunya motif ekonomi. Pelaku menerima pesanan atau bayaran dari pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Kesepuluh tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, M, MA, SAK, AS, dan MZ Penyidik menduga kesembilan tersangka secara sengaja memproduksi, memodifikasi, hingga memperluas penyebaran sejumlah konten yang mengandung unsur provokatif, destruktif, maupun informasi bohong.

Konten tersebut diduga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, penyebarannya dinilai dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan adanya pihak yang memesan atau memberikan bayaran untuk pembuatan dan penyebaran konten tersebut.

BACA JUGA:  Ketua DPD NasDem Manggarai Barat Dilaporkan ke Polres Mabar, LPPDM Ungkap Dugaan Korupsi Dana Banpol Ratusan Juta

Iman menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya menciptakan ruang digital yang lebih sehat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim kolaborator penegakan hukum Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman sejak Juni hingga Agustus 2026 terhadap 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun. “Dari hasil pendalaman, 10 orang kita lanjutkan ke penyidikan dan saat ini menjalani proses penahanan,” kata Iman.

Menurut Iman, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga ruang digital agar tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang dapat memicu keresahan.

BACA JUGA:  Pupuk Indonesia Bawa Harapan Baru: Wujudkan Manggarai Sejahtera dan Bebas Stunting Lewat Program Tajumase

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

Pengembangan tersebut dapat mencakup pihak yang diduga berperan dalam pemesanan, produksi, maupun penyebaran konten bermuatan provokasi dan hoaks di ruang digital.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pemilik atau pengelola akun, tetapi juga berpotensi menelusuri pihak lain yang apabila berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam rangkaian produksi hingga penyebaran konten tersebut.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!