Flobamor.com- Polda Metro Jaya menetapkan sepuluh pemilik akun media sosial sebagai tersangka dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sepuluh tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Tim Kolaborator Penegakan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni hingga awal Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang yang mengelola 37 akun media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. kemudian setelah mencukupi alat bukti, sepuluh orang langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Motif para pelaku beragam, salah satunya motif ekonomi. Pelaku menerima pesanan atau bayaran dari pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Kesepuluh tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, M, MA, SAK, AS, dan MZ Penyidik menduga kesembilan tersangka secara sengaja memproduksi, memodifikasi, hingga memperluas penyebaran sejumlah konten yang mengandung unsur provokatif, destruktif, maupun informasi bohong.
Konten tersebut diduga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, penyebarannya dinilai dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan adanya pihak yang memesan atau memberikan bayaran untuk pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Iman menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya menciptakan ruang digital yang lebih sehat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim kolaborator penegakan hukum Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman sejak Juni hingga Agustus 2026 terhadap 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun. “Dari hasil pendalaman, 10 orang kita lanjutkan ke penyidikan dan saat ini menjalani proses penahanan,” kata Iman.
Menurut Iman, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga ruang digital agar tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang dapat memicu keresahan.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
Pengembangan tersebut dapat mencakup pihak yang diduga berperan dalam pemesanan, produksi, maupun penyebaran konten bermuatan provokasi dan hoaks di ruang digital.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pemilik atau pengelola akun, tetapi juga berpotensi menelusuri pihak lain yang apabila berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam rangkaian produksi hingga penyebaran konten tersebut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












